Sidang Suap Opini WTP, Auditor BPK Mengaku 3 Kali Bertemu Mendes

0

Jakarta, Pelita.Online – Anggota Auditor VII BPK Eddy Moelyadi mengaku pernah 3 kali bertemu dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo. Perkenalan keduanya berawal pada tahun 2016 ketika Eko dilantik.

“Pernah tahun 2017 satu kali, tahun 2016 pertama kali beliau dilantik lalu kenalan. Tahun 2016 juga kami jadi narasumber di Kabupaten Majalengka. Tapi nggak ngobrol apa-apa, jadi 3 kali,” ujar Eddy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017).

Eddy menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa mantan Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan Kabag Tata Usaha dan Keuangan Irjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo tersebut. Jaksa lalu menanyakan kapan terakhir Eddy bertemu Eko.

“Bulan Mei 2017. Setelah saya serah terima jadi anggota VII,” jawab Eddy yang sebelumnya menjabat anggota auditor III BPK.

Kepada Eddy, jaksa kembali menanyakan apa pembahasan bertemu dengan Mendes Eko. Sebab, bulan Mei masih menjalani proses pemeriksaan keuangan di Kemendes.

“Bagaimana kemudian Pak Menteri ketemu Anda dan bicara apa? Karena masih masa pemeriksa?” tanya jaksa.

Eddy menjawab salah satu staf Mendes menghubunginya karena Eko Putro ingin bertemu dengan dirinya. Namun Eddy mengaku tidak ada pembahasan soal penilaian opini.

“Staf pak menteri telepon sekretariat kami. Beliau ingin ketemu saya karena mungkin tahu saya sudah di anggota VII. Kalau ada tamu saya didampingi kepala auditorat karena Rohmadi di luar kota, saya didampingi Ali. Setelah bicara 10 menit Pak Gito masuk belakangan dampingi Pak Menteri. Saya enggak bicarakan substansi pemeriksaan apalagi opini karena saya belum dapat kesimpulan seluruh opini kementerian. Cerita kunjungan beliau ke Lombok ke NTT soal budidaya jagung, tidak ada sedikitpun bahas opini. Mungkin Pak Gito atau pak Ali masih ingat. Kemudian setengah pembicaraan Pak Sugito datang. Cuma itu, nggak lebih dari 20 menit,” jelas Eddy.

Jaksa menegaskan apakah ada pembicaraan mengenai opini WTP Kemendes saat bertemu dengan Eko Putro. “Jadi nggak ada bicara materi atau WTP ada tidak?” tanya jaksa.

“Tidak, saya juga tidak jelaskan karena saya belum tahu hasil akhir pemeriksaan,” jawab Eddy.

Dalam perkara ini, Sugito dan Jarot didakwa menyuap auditor BPK, Rochmadi dan Ali Sadli. Uang suap tersebut Rp 240 juta diberikan terkait opini WTP Kemendes.

Sugito dan Jarot didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 30 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi juncto Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Detik.com

LEAVE A REPLY