Hakim Tepis Argumen HRS Tak Bisa Diadili karena Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta

0

Pelita.online – Terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam eksepsinya mendalilkan perkaranya tidak bisa diadili lagi (nebis in idem) karena sudah membayar denda administatif senilai Rp 50 juta. Namun hakim berpendapat lain, hakim menilai sanksi tersebut bukan lah sanksi hukum sehingga bukan nebis in idem.

Hakim berpendapat, nebis in idem adalah seseorang yang telah diadili dan diputus oleh hakim dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, kemudian diajukan lagi dengan perkara yang sama pada lembaga peradilan yang sama sesuai ketentuan pasal 76 ayat 1 KUHP. Sedangkan denda Rp 50 juta itu bukan sanksi hukum, melainkan sanksi administratif.

“Pembayaran denda administratif yang dikeluarkan oleh Satpol PP bukan merupakan sanksi hukum dari lembaga peradilan, tetapi pemberian sanksi tersebut bersifat administratif dari pemerintah DKI Jakarta. Karena itu pemberian sanksi administratif terhadap terdakwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai putusan hakim,” ujar hakim ketua Suparman Nyompa di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Selasa (6/4/2021).

Kemudian hakim menolak eksepsi terdakwa Habib RIzieq dan penasihat hukumnya yang menilai dakwaan JPU tidak dapat diterima karena menilai surat dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap. Hakim menilai dakwaan JPU telah sesuai dengan KUHAP, dan secara jelas telah memaparkan rangkaian perbuatan terdakwa.

“Hemat majelis hakim alasan ini tidak dapat diterima karena yang dapat menyebabkan dakwaan batal demi hukum menurut ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf d KUHAP adalah apabila surat dakwaan tersbut tidak menguraikan tempus dan locus delicti. Jika membaca surat dakwaan JPU sudah cukup jelas menguraikan tentang rangkaian perbuatan terdakwa dikaitkan dengan anafsir pidana pada pasal UU yang didakwakan terhadap terdakwa,” ujarnya.

Sebelumnya dalam eksepsinya, Habib Rizieq mendalilkan telah membayar denda Rp 50 juta. Dengan demikian Habib Rizieq menilai perkaranya tidak boleh lagi dipidanakan. Habib Rizieq dan kuasa hukumnya meminta hakim membatalkan dakwaan JPU karena menilai kasus tersebut nebis in idem atau sudah pernah diadili.

“Jadi jelas bagi kami bahwasanya dakwaan kesatu JPU adalah upaya jahat untuk kriminalisasi maulid dan untuk memenjarakan saya bersama Panitia Maulid dan dakwaan kesatu terlalu mengada-ada, karena pelanggaran prokes bukan kejahatan, sehingga jika sudah dikenakan denda tidak boleh lagi dipidanakan,” ujar Habib Rizieq dalam nota pembelaannya.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq Shihab. Sidang kasus kerumunan Petamburan dan Tebet lanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

“Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY