Hari Ini, Benny Tjokrosaputro Jalani Sidang Tuntutan Kasus Asabri

0

Pelita.Online – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung bakal membacakan tuntutan terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero). Pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. “Tuntutan pidana penuntut umum,” demikian jadwal sidang yang dimuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).

Dalam kasus ini, ada delapan terdakwa yang didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 22,788 triliun terkait dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero). Selain Benny Tjokro, ada juga Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 – Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012 – Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 – Agustus 2019 Hari Setianto, serta Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi. Selain itu, yang menjadi terdakwa adalah Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012 – Juni 2014, Bachtiar Effendi.

Sementara, satu orang meninggal dunia saat tahapan penyidikan yaitu Ilham Wardhana Bilang Siregar selaku Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) Periode 1 Juli 2012 – 29 Desember 2016. Ilham meninggal dunia pada 31 Juli 2021 lalu. “Sonny Widjaja bersama-sama dengan Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Lukman Purnomosidi, Jimmy Sutopo, dan Ilham Wardhana Siregar, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum merugikan keuangan negara cq. PT Asabri (Persero) sebesar Rp 22.788.566.482.083,” sebut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/8/2021) dikutip dari Antara. Kerugian itu disebut jaksa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tertanggal 17 Mei 2021.

Jaksa menyebut PT Asabri mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program Tabungan hari Tua (THT) dan dana Program Akumulasi Iuran Penisun (AIP) yang sumbernya dari iuran peserta Asabri. Adapun sumber itu didapatkan dari potongan per bulan gaji pokok TNI, Polri dan ASN di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen dengan rincian untuk Dana Pensiun sebesar 4.75 persen dari gaji pokok dan THT dipotong sebesar 3.25 persen dari gaji pokok. Ilham Wardhana pada Desember 2012 menyampaikan dalam rapat direksi yang dipimpin oleh Adam Rachmat Damiri bahwa PT Asabri harus melakukan investasi di pasar modal dalam bentuk instrumen saham. Jenis saham tersebut termasuk saham yang sedang bertumbuh atau dikenal dengan “layer” 2 atau “layer” 3 yaitu saham-saham yang punya resiko tinggi.

Saham beresiko tinggi itu adalah saham LCGP milik PT Eureka Prima Jakarta Tbk, saham MYRX milik PT Hansos Internasional TBK, dan saham SUGI milik PT Sugih Energy Tbk. Pada kurun waktu 2012 hingga 2019, Ilham Wardhana Siregar dengan Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Efendi, Hari Setianto, dan Sonny Widjaya melakukan pertemuan guna mencapai kesepakatan-kesepakatan untuk mengatur dan menempatkan dana PT Asabri dalam investasi berbentuk saham, reksadana, Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah dan investasi lainnya ke beberapa pihak pemilik saham. Pihak-pihak pemilik saham itu adalah Lukman Purnomosidi, Danny Boestami, Benny Tjokrosaputro, Edward Seky Soeryadjaya, Bety, Lim Angie Christina, Renier Abdul Rahman Latief, Heru Hidayat dan 15 manajer investasi lainnya. Jaksa menyebut pada Oktober 2017, Sonny Widjaya dan Hari Setianto melakukan kesepakatan dengan Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto untuk mengelola investasi PT Asabri dengan cara memberikan masukan mengenai saham-saham dan produk reksadana yang bisa dipertimbangkan oleh PT Asabri untuk subscription atau redemption melalui Joko Hartono Tirto.

Kerja sama melalui reksadana dilakukan untuk memindahkan berbagai saham PT Asabri yang memiliki kinerja buruk dan mengalami penurunan harga. Reksa dana itu yang digunakan oleh Heru Hidayat, Ilham Wardhana Siregar dan pihak-pihak terafilisasi lainnya dalam pengaturan investasi PT Asabri. Dalam perkara ini jaksa mendakwa pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. Sementara itu Heru Hidayat dan Benny Tjokrosatputro juga dikenai dakwaan pasal pencucian uang dan diancam pidana Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY