Hari Ketiga Praperadilan Habib Rizieq, Begini Pengamanan di PN Jaksel

0

Pelita.online – Sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab memasuki hari ketiga dengan agenda penyerahan bukti-bukti. Barracuda dan kendaraan taktis lainnya terpantau sudah bersiaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Pantauan detikcom, Rabu (6/1/2021) pukul 09.45 WIB, aparat polisi-TNI sudah mulai berdatangan. Mereka tampak bersiap di sekitar PN Jaksel, tepatnya di Jalan Ampera Raya.

Dua petugas pengamanan dalam (pamdal) terlihat berjaga di pintu gerbang. Akses masuk tampak dibatasi.

Sejumlah mobil Korps Brimob terpantau lalu lalang di depan PN Jaksel. Sementara itu, satu mobil barracuda sudah bersiaga di halaman parkir berikut dengan mobil Timsus Penindak Pelanggaran Protkes Covid-19 dari Korps Brimob.

Hari Ketiga Praperadilan Habib Rizieq, Begini Pengamanan di PN JakselPengamanan di PN Jaksel Foto: Luqman/detikcom

Pos pengamanan (pospam) masih berdiri. Tampak tiga polisi berjaga di sana.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan Habib Rizieq terkait penetapan tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan. Dalam petitumnya, Polda Metro Jaya meminta hakim menolak permohonan Habib Rizieq seluruhnya.

“Oleh karena itu, pada kesempatan ini, dimohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui yang mulia hakim praperadilan yang memutus perkara tersebut kiranya memutus dengan, sebagai berikut: Dalam perkara, 1. Menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar tim kuasa hukum Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (5/1/2021).

Sebab, Polda Metro menilai dalil-dalil yang disampaikan termohon yang dijadikan alasan mengajukan praperadilan tidak benar dan keliru. Untuk itu, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya meminta hakim menyatakan surat penyidikan kasus kerumunan yang menjerat Habib Rizieq sah.

“Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan termohon 1 terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka pada pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah sah berdasarkan hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo mempunyai hukum mengikat,” ujarnya.

Polda Metro juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka kepada Habib Rizieq sah menurut hukum.

Habib Rizieq sebelumnya resmi mendaftarkan praperadilan atas penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, ke PN Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, Habib Rizieq meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

“Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha, dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (4/1).

Habib Rizieq dalam petitumnya juga meminta SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum. Jadi penetapan tersangka terhadapnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY