Heboh Orang RI Transfer Uang Rp 18,9 T, PPATK Tahu Sejak Januari

0

Jakarta, Pelita.Online – Regulator keuangan di Eropa dan Asia Tengah sedang memeriksa Standard Chartered terkait transfer dana Rp 18,9 triliun. Dana sebesar itu ditransfer nasabah Indonesia dari Guernsey (Inggris) ke Singapura.

Mengutip dari BBC yang melansir Bloomberg, transfer itu terjadi pada akhir 2015 lalu. Ini dilakukan sebelum Guernsey menerapkan peraturan pelaporan global untuk data pajak, Common Reporting Standard, pada awal 2016.

Informasi ini ternyata sudah diterima Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“PPATK mulai Januari sudah menerima informasi itu secara berangsur-angsur,” ujar Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, Senin (9/10/2017).

Kiagus menjelaskan, isi informasi itu adalah ada transfer dana warga negara Indonesia tersebut. Selanjutnya, informasi tersebut sudah diteruskan ke instansi yang berwenang.

Namun, Kiagus enggan mengungkap dari mana sumber informasi itu. Dia juga menolak menyebut informasi itu tersebut diserahkan ke instansi mana.

“Kami juga dua kali sudah kirim surat ke instansi yang berwenang. Kami kirim ke instansi di Indonesia. Jadi kita sudah sampaikan ke pejabat yang berwenang,” terang Kiagus.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, menjelaskan sudah berkoordinasi dengan pihak Standard Chartered terkait temuan itu.

“Mereka lapor kok, Stanchart ke kita, kasih tahu suruh ikut betulin SPT-nya,” ujar Ken di Bursa Efek Indonesia, Jumat (6/10/2017).

Cuma, Ken enggan mengungkap jati diri nasabah tersebut. Yang jelas, Ken menegaskan sudah berkoordinasi dengan pihak Standard Chartered.

Sementara itu, Direktur P2 Humas Pajak, Hestu Yoga Saksama, menambahkan Ditjen Pajak akan merespons laporan tersebut.

“Tentu akan kita tindaklanjuti,” tutur Hestu, Sabtu (7/10/2017).

Detik.com

LEAVE A REPLY