Instruksi Dirjen ke Seluruh Kakanwil Pajak: Aktifkan HP 24 Jam

0

Jakarta, Pelita.Online – Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Ken Dwijugiasteadi, menginstruksikan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) di seluruh Indonesia agar mengaktifkan layanan komunikasi selama 24 jam, termasuk video call. Ini menjadi bagian dari upaya pengamanan penerimaan pajak 2017.

Diketahui, penerimaan pajak hingga 30 September 2017 baru sebesar Rp 770,7 triliun atau 60% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2017 sebesar Rp 1.283,6 triliun. Artinya masih kekurangan Rp 513 triliun.

Dari salinan instruksi dengan nomor surat INS-05/PJ/2017, Senin (9/10/2017). Instruksi dikeluarkan dan sekaligus berlaku pada 5 Oktober 2017.

Ada tiga hal yang menjadi poin instruksi. Pertama, mengaktifkan selama 24 jam perangkat telepon genggam yang dilengkapi fitur panggilan video (video call) seperti Face Time dan Whatsapp video.

Kedua, dalam hal penggalian potensi penerimaan pajak, pemanggilan wajib pajak yang telah mengikuti program amnesti pajak hanya boleh dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

Ketiga, melaksanakan instruksi Direktur Jenderal Pajak dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

Detik.com

LEAVE A REPLY