Imbas Kerumunan Acara Rizieq, Anies Copot Wali Kota Jakpus dan Kadis Lingkungan Hidup

0

Pelita.online – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih dari jabatannya masing-masing. Pencopotan ini berdasar dari hasil audit Inspektorat DKI Jakarta yang menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi Gubernur terkait antisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan di Jakarta.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir, mengatakan, keduanya telah dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020. Seusai dicopot, kata Chaidir, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh. “Pencopotan ini berdasar dari hasil audit inspektorat,” ujar Chaidir dalam keterangannya, Sabtu (28/11/2020).

Chaidir mengatakan, dalam melakukan audit, inspektorat tidak hanya memeriksa Bayu dan Andono. Namun, beberapa pihak juga diaudit, yakni Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.

“Pemeriksaan oleh inspektorat sendiri berdasar dari instruksi gubernur kepada plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah,” ungkap Chaidir.

Arahan gubernur berisi lima langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan. Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam Koordinasi Wilayah.

Semua jajaran, kata Chaidir, mengakui memahami arahan gubernur tersebut. Namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik. Salah satu dari 5 butir arahan itu diantaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau mememfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan atau pengumpulan massa.

Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Linkungan Hidup ditemukan justru meminjamkan fasilitas milik pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.

Gubernur Anies langsung meminta agar Inspektorat segera melakukan audit dan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa terjadi kelalaian dalam melaksanakan perintah.

“Permasalahannya bukan sekadar soal terjadinya peminjaman, tapi soal lima arahan tertulis yang jelas dan tegas dari atasan tidak dilaksanakan dengan baik. Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada. Semua prosedur kepegawaian dan tata kelola pemerintahan dijalankan untuk melaksanakan pemeriksaan serta penindakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” pungkas Chaidir.

Diketahui, kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu terkait dengan acara pernikahan putri Pimpinan FPI Rizieq Syihab dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW. Hingga saat ini, kasus kerumunan di Petamburan sedang dalam proses penanganan Polda Metro Jaya.

Sejumlah saksi mulai dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wagub DKI Ahmad Riza Patria dan sejumlah jajaran Pemprov DKI serta pihak FPI dan panitia acara telah dimintai klarifikasi dan keterangan terkait kerumunan di Petamburan tersebut

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY