Indonesia Tutup Perbatasan, Sahroni: Imigrasi Harus Gerak Cepat

0

Pelita.online – Seiring dengan munculnya varian baru dari virus Covid-19 di seluruh dunia, pemerintah Indonesia memutuskan untuk menutup perbatasan dari kedatangan warga negara asing (WNA). Penutupan berlaku mulai 1 hingga 14 Januari 2021.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung kebijakan tersebut. Sahroni menilai aturan ini penting dan perlu segera disosialisikan kepada seluruh jajaran imigrasi di Indonesia. Menurut Sahroni, pihak imigrasi perlu bergerak cepat.

“Kami di Komisi III tentunya mendukung pernyataan Bu Menlu (Menteri Luar Negeri, Retno LP Marsudi) terkait penutupan akses masuk bagi WNA sehubungan dengan munculnya mutasi dari virus Covid-19. Tentunya, seiring dengan aturan ini jajaran imigrasi juga perlu bersiap dengan segala aturannya,” ujar Sahroni, di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Sahroni pun mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia segera menyosialisasikan ketentuan itu. Hal ini mengingat kondisi yang kian mendesak dan penyebaran Covid-19 juga masih tinggi di Indonesia.

“Imigrasi sebagai garda terdepan penjaga pintu masuk tanah air juga perlu buru-buru bergerak, sampaikan ke jajarannya agar aturan ini bisa dilaksanakan dengan efektif dan efisien. Segera dibuat aturan teknis dan segalanya yang dibutuhkan agar aturannya bisa berlaku dengan baik dan tidak menciptakan kebingungan baru. Masalahnya virus ini emang ngeri banget,” kata Sahroni.

Sahroni menambahkan, keimigrasian juga harus dibekali dengan berbagai dukungan dan perlindungan yang memadai untuk menjalankan tugasnya, demi mencegah penyebaran virus.

“Selain itu, penting sekali juga agar imigrasi ini mendapat seluruh dukungan yang dibutuhkan, supaya mereka juga terlindungi dari virus, sekaligus dapat menjalankan tugasnya dengan tenang dan nyaman,” ujar Sahroni.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY