Ini Daftar Postingan Jonru yang Dipermasalahkan Polisi

0

Jakarta, Pelita.Online – Jonru F Ginting ditahan di Polda Metro Jaya atas dugaan kasus ujaran kebencian (hate speech) di media sosial. Ada beberapa posting-an Jonru di akun Facebook-nya yang dipermasalahkan terkait dugaan tindak pidana ITE hingga diskriminasi ras, etnis, dan antargolongan.

Posting-annya itu ada empat, yang diduga mengandung ujaran kebencian juga diskriminasi ras, etnis, dan antargolongan,” ujar Wadir Krimsus Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Yusep di Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Yang pertama, posting-an Jonru tersebut mengenai Quraish Shihab yang dipilih menjadi khatib saat Idul Fitri lalu di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Jonru juga pernah mem-posting tulisan mengenai banyaknya ‘mafia China’ di Indonesia.

“Kemudian ada juga posting-annya yang intinya, ‘pahlawan kita ini banyak nonmuslim’,” sambung Yusep.

Yusep tidak merinci tulisan ataupun posting-an itu ada sejak kapan. “Ada mulai dari tanggal 23 Juni,” imbuhnya.

Yusep menambahkan pihaknya telah meminta keterangan saksi dan ahli terkait kasus itu. Berdasarkan keterangan tiga ahli, yakni bahasa, agama, dan ITE, posting-an Jonru dinyatakan cukup memenuhi unsur pidana yang dimaksud.

“Yang bersangkutan kita jerat dengan pasal berlapis, yakni UU ITE, UU Penghapusan Diskriminasi Ras, Etnis, dan Antargolongan, serta Pasal 156 KUHP,” ujar Yusep.

Detik.com

LEAVE A REPLY