Ini Perincian Pengetatan PSBB di Jakarta

0
Pejalan kaki menggunakan masker sebagai penerapan protokol kesehatan di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021). Pemerintah membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali. PSBB Jawa Bali ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Pemerintah melihat data perkembangan penanganan Covid-19, seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU. Selain itu, pemerintah juga melihat kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen. SP/Joanito De Saojoao.

pelita.online-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memutuskan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di Jakarta mulai Senin mendatang. Pengendalian pandemi di Jakarta membutuhkan keputusan lintas sektoral dan integral.

Terlebih, apabila melihat data selama ini, tampak ada keterkaitan antara kasus positif di Jakarta dan daerah-daerah di sekitar Jakarta saling mempengaruhi. Data tes yang dilakukan oleh laboratorium di Jakarta menemukan kasus positif bukan hanya warga DKI Jakarta, juga warga sekitar DKI Jakarta.

“Pada bulan Desember, misalnya, ditemukan 63.742 kasus positif oleh lab di Jakarta, 26 persen di antaranya adalah warga Bodetabek. Demikian pula perawatan di fasilitas kesehatan di Jakarta. Sekitar 24-27% dari pasien yang dirawat di faskes Jakarta adalah warga luar DKI Jakarta, terutama Bodetabek,” ujar Anies, Sabtu (9/1/2020).

Artinya, kata Anies, ada keterkaitan erat antara Jakarta dan wilayah sekitarnya. Oleh karena itu, Anies mengaku sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali.

“Maka, kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama,” katanya.

Berikut rincian perubahan pembatasan dari PSBB Masa Transisi ke pengetatan PSBB:
– Tempat kerja melakukan 75% work from home;
– Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh;
– Sektor esensial bisa berjalan 100% dengan prokes ketat;
– Sektor konstruksi bisa berjalan 100% dengan prokes ketat;
– Pusat perbelanjaan kita lanjutkan tutup tetap pukul 19.00;
– Restoran juga hanya boleh menerima dine-insampai pukul 19.00 dengan kapasitas 25%. Namun, boleh takeaway 24 jam atau sesuai jam operasional;
– Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50%;
– Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan;
– Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan;
– Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY