KPK Eksekusi Pengusaha Hong Arta ke Lapas Sukamiskin

0

Pelita.online – KPK mengeksekusi Direktur dan Komisaris JECO Group, Hong Arta John Alfred, ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Hong Arta akan menjalani hukuman 2 tahun penjara.

“Jumat jaksa eksekusi Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melaksanakan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 44/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Desember 2020 yang berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Hong Artha John Alfred dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I-A Sukamiskin untuk menjalani pidana selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (9/1/2021).

“Selain itu, dibebani juga untuk membayar denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sambungnya.

Hong Arta telah divonis hakim 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan menyuap anggota DPR 2014-2019, Damayanti Wisnu Putranti dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran H Mustary untuk mendapatkan pekerjaan proyek pada Kementerian PUPR. Suap itu sebesar Rp 11,6 miliar dalam kasus suap proyek di Kementerian PUPR 2016.

Dalam kasus ini, Hong Arta terbukti memberi suap kepada Damayanti dan Amran bertujuan agar Hong Arta mendapatkan paket proyek program aspirasi dari Damayanti di wilayah kerja BPJN IX Maluku dan Maluku Utara berdasarkan Daftar Isian Program dan Anggaran (DIPA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.

Adapun rincian suap yang diberikan Hong Arta ke Damayanti dan Amran adalah:

– Pada 26 November 2015, pemberian uang sejumlah Rp 1 miliar dalam bentuk mata uang Dollar Amerika Serikat kepada Damayanti.

– Pada 13 Juli 2015, pemberian uang sejumlah Rp 8 miliar dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat kepada Amran untuk suksesi selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.

– Pada 22 Agustus 2015, pemberian ‘Dana Satu Pintu’ sejumlah Rp 2,6 miliar dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat kepada Amran untuk pengurusan paket proyek program aspirasi dari Komisi V DPR.

Hakim Sebut Tuntutan Jaksa Rendah

Sebelum menutup sidang, hakim Fahsal Hendri mengatakan amar putusan yang disampaikan majelis hakim itu sama dengan tuntutan jaksa KPK. Hakim Fahsal juga menyebut tuntutan jaksa terbilang rendah.

“Putusannya sama dengan tuntutan JPU (jaksa penuntut umum), tidak ada lebih, tidak ada kurang oleh karenanya pertimbangannya dulu Abdul Khair dikabulkan JC-nya, sedangkan ini tidak. Maka putusannya di bawah Abdul Khair, ya jadi kami, hakim menilai putusan ini tuntutannya itu sebenarnya sudah cukup rendah,” ucap Fahsal sebelum menutup sidang.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY