Tindaklanjuti Arahan PPKM, Anies Kembali Perketat PSBB Mulai Senin

0
Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat menggelar razia penerapan protokol kesehatan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghidupkan kembali pos-poscheck point terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), termasuk Operasi Yustisi untuk mengecek kepatuhan pengendara terhadap protokol kesehatan di jalan. SP/Joanito De Saojoao.

pelita.online-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar berlaku mulai hari Senin, 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Keputusan untuk memperketat kembali masa PSBB ini secara regulasi tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.

Pengetatan PSBB selama 2 pekan ini sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk sejumlah daerah di Jawa-Bali termasuk Provinsi DKI Jakarta. Pengetatan PSBB dan penerapan PPKM ini dilatarbelakangi oleh situasi Covid-19 di Jakarta dan daerah Jawa-bali dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan.

“Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri,” ujar Anies saat konferensi yang disiarkan channel Youtube Pemprov, Sabtu (9/1/2021).

Anies mengatakan, Pemprov DKI telah mempunyai pengalaman, mengambil kebijakan menarik rem darurat dengan pengetatan PSBB pada pertengahan September 2020 lalu untuk menurunkan kasus aktif Covid-19 yang mengalami lonjakan signifikan akibat libur panjang Tahun Baru Islam pada pertengahan bulan Agustus. Menurut Anies, pengetatan PSBB saat itu berhasil mengendalikan penyebaran Covid-19.

“Beberapa waktu sesudah rem darurat ditarik, tampak kasus aktif menurun pesat, bahkan kembali ke titik awal sebelum kenaikan. Turun sampai 50%, hingga kita bisa kembalikan ke PSBB Transisi. Artinya, pengetatan pembatasan sosial itu benar-benar efektif menurunkan kasus aktif,” tutur dia.

Namun, libur panjang memang kerap menjadi pemicu terjadinya lonjakan kasus. Terlebih, pada Bulan Desember 2020, terdapat libur panjang Natal dan Tahun Baru. Sehingga, jelas sekali, apabila warga ramai-ramai berlibur panjang, kasus aktif akan cenderung naik dan berpotensi mendekati ambang batas kapasitas fasilitas kesehatan, yaitu tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit.

“Sebenarnya, mengapa pembatasan diperlukan? Karena, kecepatan pemerintah menambah kapasitas fasilitas kesehatan tidak boleh lebih lambat daripada kecepatan penambahan kasus. Dan setiap penambahan kapasitas tempat tidur membutuhkan penambahan tenaga kesehatan, penambahan peralatan dan obat-obatan,” terang Anies.

Bahkan, pada pengetatan PSBB sebelumnya pada pertengahan September, saat itu kapasitas ICU di Jakarta berisiko dilampaui oleh jumlah pasien yang membutuhkan perawatan ICU. Lalu, setelah pengetatan PSBB dilakukan, Pemprov DKI Jakarta tak tinggal diam, tetapi justru bekerja ekstra keras menambah kapasitas faskes. Sehingga, jika kapasitas ICU bertambah, maka kurva jumlah pasien yang memerlukan perawatan ICU melandai dan gap di antaranya melebar, sehingga situasi menjadi lebih aman.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY