Ini Pertimbangan Polisi Tak Tahan Gisel Tersangka Kasus Video Syur Hanya Dikenakan Wajib Lapor

0

Pelita.online – Polda Metro Jaya tidak menahan Gisella Anastasia atau dikenal Gisel usai diperiksa Jumat (8/1/2021). Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pertimbangan penyidik tidak menahan Gisel karena dinilai kooperatif menjalani proses hukum.

“Sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya Jumat (8/1/2021) malam.

Dia menuturkan, penahanan tidak dilakukan karena alasan kemanusiaan. Menurutnya, Gisel memiliki anak yang masih kecil dan butuh sosok ibu.

Polda Metro Jaya merilis kasus pembobolan rekening milik wartawan senior Ilham Bintang pada Rabu (5/2/2020). Polisi menunjukkan delapan orang tersangka, dua di antaranya perempuan.

“Sehingga tak kami lakukan penahanan, tetapi bagi keduanya kita terapkan wajib lapor setiap Senin dan Kamis kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada,” tuturnya.

Sebelumnya, Gisel diperiksa selama 10 jam di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia dicecar 49 pertanyaan terkait video syur yang beredar luas di publik.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY