Ini Tanggapan Ahok soal Tuntutan Hukuman Percobaan 2 Tahun

0
Sumber foto: Pool

JAKARTA, Pelita.Online – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dituntut jaksa penuntut umum (JPU) hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun atas kasus dugaan penistaan agama. Ahok menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.

“Ya kamu tanya pengacaralah, nggak ngerti aku,” kata Ahok saat ditanya tentang tuntutan jaksa saat tiba di Gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017).

Ahok enggan berkomentar lebih jauh. “Nanti baca pledoinya saja,” ujar Ahok singkat seraya masuk ke kantornya.

Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah menyatakan perasaan kebencian,” ujar ketua tim jaksa Ali Mukartono.

Jaksa menuntut Ahok dengan dakwaan alternatif kedua yang menyebut Ahok melanggar Pasal 156 KUHP. Untuk itu, jaksa menuntut agar Ahok dihukum 1 tahun pidana penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun,” ujar jaksa.

Jaksa menganggap tidak ada unsur pemaaf atau unsur yang bisa membuat Ahok lolos dari jerat pidana.

Ada dua hal yang memberatkan Ahok. Satu perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat. Kedua, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kesalahpahaman antar golongan rakyat di masyarakat. Sementara hal-hal yang dapat meringankan Ahok, salah satunya adalah peran Ahok membangun Jakarta.

Detiknews

LEAVE A REPLY