JAKARTA, Pelita.Online – Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian protes keras karena nama Buni disebut dalam pertimbangan tuntutan kepada Ahok. Aldwin menegaskan sumber keresahan karena ucapan Ahok.
“Saya tidak mengerti logika apa yang dipakai JPU ini. Tidak satupun pihak yang melaporkan Ahok, menjadikan video yang di–share Buni Yani sebagai dasar laporan. Semua berdasarkan video yang diunggah Pemprov Jakarta. Kalau melihat performa JPU seperti ini, jangan salahkan kalau rakyat tidak percaya lagi dengan institusi Kejaksaan,” ujar Aldwin dalam siaran persnya kepada detikcom, Kamis (20/4/2017).
Aldwin mengatakan, disebutkannya nama Buni Yani dalam persidangan ini secara tidak langsung JPU ingin mengatakan, kejadian di Kepulauan Seribu sebenarnya tidak perlu masuk ke proses hukum jika saja Buni Yani tidak men–share potongan pidato Ahok yang menyinggung Al-Maidah 51.
“Jadi rakyat Indonesia jangan heran, kalau tuntutan JPU terhadap Ahok cuma 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun yang artinya sama saja Ahok tetap bebas karena tidak perlu menghuni penjara. Kenapa bisa keluar tuntutan seperti itu, karena JPU sama sekali tidak profesional. Tuntutan ini sudah melukai rasa keadilan masyarakat,” tegas Aldwin.
Aldwin meminta dukungan dari masyarakat untuk ikut mengawal proses persidangan Buni Yani yang akan digelar dalam waktu dekat ini.
“Saya dan tim advokat akan berjuang sekuat hati dan tenaga untuk membebaskan Buni Yani, orang yang selama ini terkesan dijadikan kambing hitam atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ahok. Kami mohon doa dan dukungannya,” pungkas Aldwin.
Detiknews