Sidang Tuntutan Ahok, Ini Alasan Jaksa Tuntut Ahok dengan Dakwaan Alternatif

0
Sidang tuntutan Ahok./ Sumber foto: Pool/ Detiknews

JAKARTA, Pelita.Online – Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menjelaskan pemilihan dakwaan alternatif ke terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ali menyebut dalam bukun Ahok juga menjadi fakta hukum.

“Dakwan itu alternatif memilih yang dipandang terbukti oleh jaksa. Jadi bukan tidak dimasukkan dari dua dakwaan alternatif itu JPU memilih kedua kenapa? Sudah dijelaskan bahwa antara lain bukti yang dibuat yang bersangkutan diterima sebagai fakta hukum,” kata Ali usai sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Selain dakwaan alternatif, jaksa mendakwa Ahok dengan pasal 156 a sebagai dakwaan primer. Namun pada sidang tuntutan jaksa menempatkan dakwaan alternatif sebagai pijakan hukum.

Ali menambahkan dalam buku Ahok disebutkan yang dimaksud pengguna Al Maidah adalah elite politik. Namun, Jaksa juga mempertimbangkan pengguna Al Maidah lainnya adalah umat islam.

“Di dalam buku dijelaskan yang dimaksud itu adalah si pengguna Al Maidah si elite politik istilah beliau. Kalau demikian maka ini dalam kategori golongan umat Islam penggunaan merah itu siapa ya golongan umat Islam maka tuntutan Jaksa membuktikan di alternatif kedua itu pertimbangannya,” bebernya.

Ali menampik jika penggunaan dakwaan alternatif sebagai keraguan dari jaksa. Dia menyebut jaksa mempertimbangkan pasal 156 KUHP merupakan pilihan yang tepat.

“Nggak saya pernah jelaskan beberapa dakwaan alternatif itu pilihannya bukan tindak pidana atau tindak pidana. Tapi dilihat dua-duanya tindak pidana hanya lebih tepat yang mana. Teorinya begitu dakwaan alternatif nggak ada keraguan,” ujar dia.

Ali menanggapi enteng soal pro dan kontra terkait tuntutan hukuman yang diberikan ke Ahok. menurutnya berat ringan hukuman itu relatif.

“Memberatkan dan meringankan sudah disampaikan, yang berat kenapa yang meringankan apa. Itulah sampai pada seperti itu (dakwaan alternatif) tapi jangan itu dikatakan ringan atau tidak. Itu relatif,” tegas dia.

Tanggapan yang sama juga diberikan ketika ditanya ada pihak yang tidak puas dengan tuntutan jaksa. Ali menyebut jaksa bertindak independen dan punya pertimbangannya sendiri.

“Kalau kita (terima) masukan semua pihak tidak bisa. Kita punya pertimbangan tersendiri, kita independen tidak seperti itu,” tegasnya.

Ali mengatakan telah melaksanakan tugasnya. Dia menyerahkan putusan pada majelis hakim.

“Menurut jaksa sudah terserah hakim. Sekarang kita tunggu,” katanya.

Detiknews

LEAVE A REPLY