Jaksa Agung: Perkara yang Sita Perhatian Pubik Mulai Rizieq, Jiwasraya, Hingga Asabri

0
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.

pelita.online-Kasus menyangkut Muhammad Rizieq Syihab (MRS) menjadi salah satu perkara menarik perhatian publik. Hal itu diungkapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin menjawab pertanyaan Komisi III DPR terkait penanganan kasus menarik publik, dalam rapat yang dilaksanakan di Jakarta, Selasa (26/1/2021).

“Satu, perkara dengan nama Muhammad Rizieq Syihab dalam hal pelanggaran kerumunan PSBB (pembatasan sosial berskala besar), perkara Kekarantinaan Kesehatan, tahap penerimaan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan),” kata Jaksa Agung Burhanuddin.

Kedua, perkara dalam status penyilidik adalah kasus PT Jiwasraya terkait tindak pidana asuransi. Ketiga, perkara PT Asabri dalam tindak pidana asuransi dan dana pensiun. Saat ini dalam tahap P17 (Permintaan Perkembangan Hasil Penyidikan).

Keempat, perkara informasi teknologi (IT) yang masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan terdakwa Ruslan Buton.

Kelima, perkara IT yang saat ini dalam tahap P17 atas nama tersangka Said Didu.

Keenam, perkara pemalsuan surat atas nama terpidana Brigjen (pol) Prasetyo Utomo, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra.Vonis sudah dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jakarta Timur pada Desember 2020 lalu.

Ketujuh, kasus Benny Tjokrosaputro dan kawan-kawan dalam perkara penipuan dan penggelapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih dalam tahap P-20 (pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis).

Kedelapan, kasus Indo Surya dalam perkara perbankan penipuan, kini dalam tahap P-17. Tersangkanya, Hendri Surya Suhito Ayub.

Kesembilan, perkara kebakaran gedung Kejaksaan Agung telah dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan.

Kesepuluh, tindak tindak pidana terorisme di Mako Brimob Depok. Ditetapkan sebagai terdakwa tujuh orang, dan sampai saat ini dalam proses persidangan di pengadilan. “Sebelas, organisasi JI, Jemaah Islamiah, telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 21 orang jadi berkas perkara,” kata Burhanuddin.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY