Jaksa: Terdakwa e-KTP Lakukan Intervensi Saat Proses Lelang

0
Terdakwa e-KTP Sugiharto./ Sumber foto: Agung Pambudhy

JAKARTA, Pelita.Online – Jaksa penuntut umum pada KPK menyatakan dua terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan e-KTP. Jaksa menggunakan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk kedua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jaksa Irene Putri saat membacakan surat tuntutan menjelaskan, perbuatan Irman dan Sugiharto bersifat lebih spesifik. Irman dan Sugiharto disebut menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

“Perbuatan para terdakwa lebih spesifik yakni melakukan penyalahgunaan wewenang yang ada padanya karena jabatannya,” kata jaksa Irene dalam sidang tuntutan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017).

“Mengingat rangkaian fakta hukum dari para terdakwa lebih dekat pada kapasitas para terdakwa dalam jabatannya maka penerapan unsur species yaitu menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena kedudukan atau jabatan sebagaimana ada dalam dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor kami pandang lebih tepat daripada unsur genus melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dakwaan ke-1,” jelasnya.

Terdakwa Irman merupakan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, sementara Sugiharto merupakan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Keduanya disebutkan jaksa melakukan intervensi saat lelang proyek e-KTP berjalan di Kemendagri. Saat itu proyek dijalankan oleh pemenang lelang yakni Konsorsium PNRI dengan nilai kontrak 5.841.896.144.933.

“Dalam proses pelelangan proyek tersebut para terdakwa karena jabatannya melakukan intervensi dan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Perbuatan para terdakwa tersebut menguntungkan diri sendiri orang lain dan korporasi serta mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara,” jelas jaksa.

Dalam surat dakwaan, jaksa pada KPK mendakwa Irman dan Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Dalam perkara ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000. Sedangkan Sugiharto memperkaya diri sejumlah USD 3.473.830.

Detiknews

LEAVE A REPLY