Jokowi-Ma’ruf Dilantik, Ini Harapan Soal Tekornya BPJS Kesehatan

0

Pelita.online – Presiden Joko Widodo dan wakilnya KH Ma’ruf Amin dilantik hari ini Minggu (20/10/2019). Memasuki periode kepemimpinan 2019-2024, keduanya diingatkan lagi soal defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Lewat pesan pendek yang diterima detikcom, BPJS Watch menyebut masalah pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi isu utama yang terjadi tiap tahun. Masalah serupa juga berpeluang terjadi di periode kedua kepemimpinan Presiden Jokowi.

“Defisit BPJS Kesehatan harus selesai. Akibat defisit ada beberapa regulasi yang menghambat akses peserta pada JKN. Program ini tak lagi menjamin pelayanan kesehatan pada korban tindak pidana penganiayaan, perdagangan orang, kekerasan seksual, dan terorisme. JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) juga tak lagi menjamin obat kanker Bevacizumab dan Cetuximab,” kata Ketua Bidang Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar.

Aturan JKN tak lagi menjamin pelayanan kesehatan pada korban tindak pidana penganiayaan, perdagangan orang, kekerasan seksual, dan terorisme tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 pasal 52 ayat 1r. Sedangkan Bevacizumab dan Cetuximab adalah obat kanker usus besar yang tak lagi dijamin pemerintah sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/659/2017. Pasien harus mengeluarkan uang sendiri untuk membeli obat tersebut.

Selain mengganggu pelayanan kesehatan pada masyarakat, defisit BPJS Kesehatan juga meningkatkan utang yang berdampak buruk pada operasional rumah sakit. Hal lain yang terganggu adalah pembayaran pada produsen obat dan alat kesehatan. Pembayaran yang tertunda juga berisiko mengganggu layanan kesehatan pada masyarakat.

BPJS Watch berharap, pemerintah bisa segera menyelesaikan masalah defisit. Misal segera mengeksekusi memberikan bantuan kepada BPJS Kesehatan agar utang ke RS segera lunas. Selain itu, pemerintah juga harus terus mengevaluasi kinerja dalam penyelesaian defisit. Evaluasi diharapkan bisa menekan defisit dan hambatan terhadap layanan kesehatan.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY