Kapolri Harap Berkas Perkara Ferdy Sambo hingga Kuat Ma’ruf Segera Dinyatakan

0

Pelita.Online – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap berkas perkara empat tersangka dugaan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J segera dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Sehingga proses persidangan untuk keempatnya yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf segera dilakukan.

“Kita harapkan pekan depan antara koordinasi dengan kita dan teman-teman di kejaksaan, mudah-mudahan berkas tidak terlalu banyak bolak-balik,” papar Sigit saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). “Harapan kita tidak ada P19 sehingga cepat P21 sehingga kemudian ini bisa disidangkan,” sambungnya. Ia pun menyampaikan sidang komisi kode etik untuk Sambo bakal berlangsung Kamis (25/8/2022).

“Untuk keputusannya apakah yang bersangkutan bisa menjadi anggota Polri atau tidak,” ujar dia. Di sisi lain, Sigit menegaskan bakal membagi peran 35 anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. “Apakah yang bersangkutan di bawah tekanan atau mereka tidak tahu yang mereka lakukan itu merupakan bagian dari skenario atau bahkan mereka ikut dalam skenario,” ungkapnya. Nantinya bobot pelanggaran etik 35 anggota Polri itu bakal ditentukan dalam sidang komisi etik.

“Ini akan menentukan terkait dengan pemberian sanksi, bobot sanski yang akan diberikan,” tandasnya.

Adapun pada saat ini pihak kepolisian masih berupaya melengkapi berkas perkara seorang tersangka lain yakni istri Sambo, Putri Candrawati. Para tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Para tersangka diancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Brigadir J disebut meninggal dunia akibat luka tembak di rumah dinas Sambo, kompleks Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, 8 Juli 2

Sumber : Kompas.com

LEAVE A REPLY