Kasasi Ditolak MA, Jefri Pembunuh Hakim Jamaluddin Tetap Divonis Mati

0

Pelita.online – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jefri Pratama yang membunuh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin. Jefri tetap divonis mati.

Kasus bermula saat Zuraida Hanum berniat membunuh suaminya, Jamaluddin. Zuraida kemudian meminta bantuan Jefri dan Reza Fahlevi.

Perbuatan biadab itu dilakukan di rumah Jamaluddin di Perumahan Royal Monaco, Medan, pada 29 November 2019 dini hari. Hanum menyuruh Jefri dan Reza untuk menghabisi suaminya. Kemudian jenazah Jamaluddin dibawa ke kebun sawit dan dibuat seolah-olah kecelakaan.

Keesokan harinya, mayat Jamaluddin ditemukan warga. Polisi yang melakukan olah TKP dan menyidik kasus itu butuh waktu berhari-hari hingga menetapkan tiga tersangka di kasus itu. Akhirnya, Zuraida, Jefri dan Reza disidangkan di PN Medan dengan berkas terpisah.

Awalnya, Jefri dijatuhi penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Tapi, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menilai hukuman itu tidak setimpal sehingga memperberat menjadi hukuman mati.

Putusan itu diketuk hakim tinggi Ronius dengan anggota Purwono Edi Santoso dan Krosbin Lumban Gaol. Ketiganya menilai perbuatan Reza dan Jefri Pratama sangatlah biadab dan terencana menghabisi nyawa hakim. Sehingga sangat layak untuk dijatuhi hukuman yang setimpal, yaitu hukuman mati.

Mengetahui vonis itu, Jefri tidak terima. Memori kasasi pun dilayangkan. Mengetahui hal itu, jaksa ikut kasasi. Tapi apa kata MA?

“Jaksa NO, terdakwa tolak,” demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Senin (22/3/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Hidayat Manao dan Soesilo. Perkara nomor 285 K/Pid/2021 itu diketok pada 16 Maret 2021 dengan panitera pengganti Agustinus Yudi Setiawan.

Di kasus ini, Zuraida dan Reza sudah dihukum mati di tingkat banding. Keduanya juag mengajukan kasasi tapi belum diputus MA.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY