Kasus Djoktjan, Pinangki Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

0

Pelita.online – Terdakwa kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, bakal menjalani sidang dengan agenda tuntutan, Senin (11/1).

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst ini dijadwalkan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
“Agenda pembacaan tuntutan dari JPU, jam sidang 09.00 WIB,” sebagaimana informasi dari situs tersebut, Senin (11/1).
Dalam sidang sebelumnya, Pinangki mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tindak pidana. Ia mengungkapkan hidupnya hancur setelah berhadapan dengan kasus hukum. Terlebih, ia mengatakan mempunyai anak yang masih berusia 4 tahun.

Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung itu lantas meminta keringanan jaksa dan hakim dalam menjatuhkan hukuman.

“Saya sangat menyesal, Yang Mulia. Tidak sepantasnya saya berbuat seperti ini. Saya mohon penuntut umum agar tuntutannya berbelas kasihan. Dan mohon belas kasihan Yang Mulia agar kiranya bisa memutuskan belas kasihan, anak saya masih 4 tahun, bapak saya sakit,” ucap Pinangki dengan tersedu-sedu, Rabu (6/1).

Pinangki didakwa telah menerima suap sebesar US$500 ribu dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Uang diberikan melalui perantara Andi Irfan Jaya yang merupakan kerabat Pinangki sekaligus eks politikus Partai NasDem.

Suap dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra berupa 2 tahun bui tidak dapat dieksekusi.

Jaksa menerangkan uang US$500 ribu merupakan fee dari jumlah US$1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra.

Pinangki juga didakwa dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, ia didakwa melakukan Pemufakatan Jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk melakukan tindak pidana korupsi melalui rencana action plan dengan menjanjikan uang US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY