Kasus Dugaan Makar 2019, Eggi Sudjana Tidak Hadiri Panggilan Polisi

0

Pelita.online – Aktivis Eggi Sudjana tidak menghadiri panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, terkait pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar, hari ini. Pihak kuasa hukum berencana meminta klarifikasi kepada penyidik perihal pemanggilan yang dinilai janggal.

“Pak Eggi kebetulan hari ini tidak bisa hadir setelah kita konfirmasi karena beliau sebelumnya juga sudah ada kegiatan, dan kebetulan hari ini beliau berulang tahun jadi ada kegiatan dengan keluarga sampai malam. Jadi tidak bisa hadir,” ujar kuasa hukum Eggi, Hisbullah Assidiqi, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/12/2020).

Hisbullah menyampaikan, selain menyampaikan pemberitahuan Eggi tidak bisa menghadiri pemanggilan, tim kuasa juga akan meminta klarifikasi kepada penyidik soal pemanggilan terhadap Eggi yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2019 lalu.

“Pertama, kami menilai panggilan hari ini cukup aneh karena kita sama-sama mengetahui pada tahun 2019 lalu Pak Eggi sudah diperiksa sebagai saksi, dipanggil pertama beliau hadir langsung sebagai tersangka, dipanggil pertama beliau hadir sebagai tersangka, tapi kenapa sekarang beliau dipanggil lagi sebagai tersangka panggilan pertama. Mengulang jadi istilahnya. Ini satu kejanggalan atau anomali hukum yang patut kita pertanyakan dan hendak kita minta klarifikasi hari ini,” ungkap Hisbullah yang juga merupakan anak dari Eggi Sudjana.

Hisbullah menambahkan, surat panggilan terhadap Eggi dilayangkan penyidik pada pukul 01.00 dini hari, dan hanya dititipkan di sekuriti. “Bagaimana ini prosesnya, kok seperti ini? Jadi kami minta klarifikasi intinya, maksud dan urgensinya pemanggilan ini apa,” katanya.

Menurut Hisbullah, peristiwa yang terjadi pada 2019 lalu, merupakan peristiwa politik berkaitan dengan pemilihan presiden atau kontestasi calon Presiden 01 Joko Widodo dan 02 Prabowo Subianto.

“Saat itu, Pak Eggi sebagai juru kampanye dan bagian dari tim advokasi badan pemenangan nasional paslon 02 yang sedang melakukan tugasnya sebagai tim kampanye dan juga advokasi, menyampaikan di podium, di kediaman Pak Prabowo waktu itu beberapa proses kejanggalan maupun kecurangan-kecurangan pemilu. Itu yang hendak disampaikan dalam orasinya, Tapi kemudian, dulu itu dilaporkan oleh relawan Jokowi namanya Suriyanto. Jadi ini murni kasus politik pada 2019,” jelasnya.

Hisbullah menambahkan, tim kuasa hukum menilai proses hukum sudah selesai seiring berakhirnya pilpres. “Pilpres sudah berakhir, pemilu berakhir, Pak Jokowi naik lagi sebagai Presiden, bahkan sekarang Pak Prabowo merapat ke pemerintahan. Jadi kami mengasumsikan bahwa permasalahan ini sudah selesai. Saya mengikuti dari awal, karena saya juga di sini bukan hanya sebagai kuasa hukumnya saja tapi sebagai putranya Pak Eggi. Kita mengikuti semua prosesnya, di dalam itu sudah ada kesepakatan dengan pihak kepolisian dalam artian itu, ini tidak akan bisa dilanjutkan lagi. Lebih lanjut melalui institusi juga, ombudsman sudah mengatakan case closed, clear gitu. Kita semua ada dokumennya, nanti itu yang akan coba kita minta klarifikasi,” katanya.

Hisbullah melanjutkan, secara subtansi Eggi menyampaikan sudah tidak ada lagi keterangan yang bisa disampaikan. “Jadi untuk apa dipanggil kembali,” ucapnya.

Sementara itu, Hisbullah menjelaskan, setelah sempat ditahan selama 42 hari, Eggi keluar setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan. Namun, sampai dengan saat ini surat penangguhan penahanan dari kepolisian belum ada diterima Eggi dan keluarga.

“Secara bahasa hukumnya dilepaskan begitu saja, dengan syarat wajib lapor. Selama proses wajib lapor, Pak Eggi selalu wajib lapor tiap minggu dua kali. Hingga akhirnya suatu ketika itu disampaikan oleh kasat sudah tidak perlu lagi wajib lapor dengan asumsi kita semua cabut gugatan praperadilan dan sebagainya, pengaduan laporan ke Ombudsman, Komnas HAM, kita cabut semua. Harapan kita pada saat itu menilai asumsinya ini sudah clear dan tidak perlu lagi dipersoalkan karena untuk apa. Dari sisi hukum jelas tidak ada yang namanya makar itu,” tegasnya.

Hisbullah menyebutkan, saat ini proses pemerintahan berjalan baik, politik kondusif, tidak ada yang dirugikan dalam hal ini baik pemerintah, masyarakat, termasuk pelapor sendiri.

“Sekarang pelapor sendiri apa kerugiannya dia, meski pun dia relawan Jokowi. Tapi terlepas daripada itu kita menilai proses hukumnya sudah clear, sudah selesai. Kami tetap berpikiran positif kepada pihak kepolisian mengenai panggilan hari ini, mungkin dalam konteks agar ada kepastian hukum terkait penghentiannya. Itu yang kita harapkan. Nanti kita minta klarifikasi kepada penyidik,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui, pernyataan Eggi soal people power di kediaman Prabowo Subianto ketika itu menuai kritik, dan beberapa pihak memilih untuk melaporkannya ke polisi. Seperti, organisasi kemasyarakatan Pro Jokowi-Ma’ruf atau Pro Jomac yang diwakili Suriyanto. Laporannya tercatat dengan nomor STTL/266/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019. Laporan itu, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Selain itu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Ambarwati Tanjung, juga melaporkan Eggi Sudjana perihal kasus dugaan makar dan ujaran kebencian melalui media elektronik, terkait pernyataan akan mengadakan people power, ke Polda Metro Jaya.

Laporan Dewi tercatat dalam nomor: LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, tertanggal 24 April 2019, tentang dugaan pelanggaran Pasal 107 KUHP dan atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik kemudian menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar dan atau menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan suatu keonaran, seperti yang diatur dalam Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Setelah melakukan penangkapan, penyidik kemudian memutuskan menahan Eggi Sudjana, di Rutan Polda Metro Jaya, sejak Selasa (14/5/2019) lalu. Namun, penyidik akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya, Senin (24/6/2019).

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY