Kasus Hate Speech Ustaz Alfian Kembali Disidangkan di Surabaya

0

Jakarta, Pelita.Online – Kasus ujaran kebencian yang dilakukan Ustaz Alfian Tanjung kembali diproses di Pengadilan Negeri Surabaya. Padahal, sebelumnya eksepsi diterima dan diputus bebas.

“Hari ini kami datang untuk menghadiri undangan persidangan dakwaan perkara 2664,” ujar Fahmi Bahmid, salah satu penasehat hukum Ustaz Alfian Tanjung di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/9/2107).

Sebelumnya, terdakwa kasus ujaran kebencian Ustaz Alfian Tanjung diputus bebas oleh majelis hakim pada Rabu (6/9). Alfian diputus bebas karena surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat.

Hakim mempelajari dan mencermati surat dakwaan JPU dan keberatan (eksepsi) dari penasehat hukum terdakwa maupun eksepsinya terdakwa. Serta mencermati tanggapan JPU atas keberatan dari eksepsi terdakwa bahwa, uraian surat dakwaan JPU dinilai hakim tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap.

Ketua Majelis Hakim Dedik Fardiman menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum. Hakim memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan.

Kemudian penasehat terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya karena tidak puas dengan putusan majelis hakim yang mengabulkan 2 poin dari 11 poin eksepsi yang diajukan terdakwa.

“Jaksa mengajukan atau istilahnya pelimpahan ulang dan membikin dakwaan baru. Terus diregrister perkaranya dengan nomor 2664,” tururnya.

Fahmi mengatakan, seharusnya perkara ini tidak bisa dilimpahkan ulang, karena ada proses hukum lebih lanjut perkara sebelumnya di tingkat banding.

“Kami penasehat hukum akan melakukan perlawanan di persidangan. Kami harus datang karena sudah dijadwalkan persidangannya,” jelasnya.

Fahmi menegaskan, saat persidangan nanti, JPU harus menghadirkan Ustaz Alfian Tanjung di persidangan perkara nomorr 2664.

“Itu menjadi kewajiban jaksa untuk menghadirkan Ustaz Alfian di persidangan,” tandasnya.

Alfian Tanjung saat ini menjalani tahanan di Mako Brimob Jakarta atas perkara perbuatan tidak menyenangkan yang ditangani Polda Metro Jaya.

“Saya belum tahu apakah nanti dihadirkan dipersidangan atau tidak,” ujarnya.

Detik.com

LEAVE A REPLY