Kasus Kerumunan Rizieq, Polisi Panggil Panitia, Kasatpol PP Hingga Ahli

0

Pelita.online – Polisi memanggil delapan orang saksi mulai dari ketua panitia, kepala Satpol PP DKI Jakarta, manajer sekuriti Bandara Soekarno-Hatta, kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, mantan Wali Kota Jakarta Pusat, hingga saksi ahli terkait penyidikan kasus kerumunan hajatan petinggi FPI Muhammad Rizieq Syihab, hari ini, Rabu (2/12/2020).

“Untuk kegiatan hari Rabu, 2 Desember 2020, ini ada beberapa yang kita lakukan pemanggilan. Ada delapan salah satunya adalah HU yang merupakan panitia acara Petamburan yang kita jadwalkan hari Senin yang lalu kita lakukan pemanggilan, tapi karena sesuatu hal tidak bisa hadir. Kemudian kita lakukan pemanggilan lagi untuk hari ini dihadirkan dengan panggilan kedua,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/11/2020).

Selain HU, Yusri menyebutkan, saksi-saksi yang dipanggil hari ini antara lain manajer sekuriti Bandara Soekarno-Hatta berinisial OS, kemudian S selaku mantan Kepala KUA Tanah Abang, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, kemudian Kepala KUA Tanah Abang inisial M, saksi ahli Epidemiologi Kementerian Kesehatan, saksi ahli hukum Kemenkumham, dan saksi ahli lainnya.

“Sampai dengan saat ini ada dua yang belum bisa hadir, yang pertama saudara HU sendiri yang (sudah) panggilan kedua kita lakukan pemanggilan, sampai dengan saat ini belum ada hadir atau belum bisa memberikan klarifikasi ke penyidik untuk ketidakhadiran. Tapi kita masih menunggu, karena masih ada waktu. Kemudian juga ada ahli Epidemiologi Kementerian Kesehatan juga belum bisa hadir, ini juga belum bisa memberikan klarfikasi tentang ketidakhadirannya ke penyidik,” ungkapnya.

Sementara, enam saksi lainnya sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. “Yang lainnya sudah dilakukan pemeriksaan, sementara sedang berjalan yang terakhir (datang) tadi adalah PNS atau Wali Kota Jakarta Pusat yang lama, tadi jam 13.10 WIB dia hadir. Semuanya yang hadir tetap kita laksanakan protokol kesehatan, kita melakukan swab test antigen kepada seluruhnya yang hadir, karena memang itu adalah protap protokol yang dilakukan selama dalam masa pandemi Covid-19 ini,” katanya.

Menyoal apakah penyidik akan mengeluarkan surat membawa apabila HU kembali tidak memenuhi panggilan kedua penyidik hari ini, Yusri menyampaikan, penyidik akan merumuskan lagi ke depan.

“Apa tindakan yang dilakukan, nanti penyidik yang akan merumuskan lagi. Kita masih menunggu sampai dengan sore nanti,” katanya.

Sementara itu, Yusri mengungkapkan, sejak hari Senin dan Selasa kemarin, penyidik telah memanggil 10 orang saksi untuk dimintai keterangannya. Namun, dua orang Rizieq dan menantunya Hanif Alatas tidak hadir. Sehingga total yang sudah dipanggil berjumlah 18 orang, hingga Rabu ini.

“Sudah ada 10 yang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kemarin, ada dua kemarin yang tidak bisa hadir yaitu saudara MRS sendiri kemudian dengan menantunya inisialnya HA,” jelasnya.

Menurut Yusri, penyidik telah melayangkan panggilan kedua kepada Rizieq dan Hanif untuk menjalani pemeriksaan, Senin (2/12/2020) mendatang.

“Kemarin sore, pengacaranya sudah menghadiri untuk menyampaikan bahwa baik pak MRS dengan HA ini tidak bisa hadir dikarenakan sesuatu hal. Tetapi dalam aturan perundang-undangan kita ketahui adanya alasan patut dan wajar yang harus kita terima, kalau memang dinyatakan sakit harus ada surat dokter yang memang harus bisa disampaikan ke kita untuk bisa dipertanggungjawabkan oleh dokternya, sakitnya sakit apa. Tetapi setelah diteliti bahwa memang kepatutan dan wajar ini belum ada, sehingga kita melayangkan kembali surat panggilan yang kedua kepada saudara MRS dan juga HA yang kita jadwalkan untuk bisa hadir hari Senin,” tandasnya.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY