ICW dkk Desak Agar Eks Sekretaris MA Nurhadi Dijerat TPPU, Ini Kata KPK

0

Pelita.online – Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lokataru meminta agar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK. KPK menyebut masih melakukan penelaahan.

“Kami tentu mengapresiasi dukungan masyarakat dalam upaya penuntasan korupsi yang sedang dilakukan KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/12/2020).

“KPK juga memahami harapan masyarakat akan penyelesaian setiap kasus yang saat ini sedang ditangani, termasuk perkara yang melibatkan terdakwa Nurhadi dkk ini,” imbuhnya.

Ali menyebut saat ini KPK masih menelaah lebih lanjut terkait penerapan pasal TPPU pada perkara tersebut. Ali memastikan segera menerapkan pasal terhadap Nurhadi dkk setelah hasil pemeriksaan bukti-bukti.

“Kami memastikan akan segera menerapkan pasal TPPU dalam perkara ini setelah dari hasil pengumpulan bukti kemudian disimpulkan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup,” ujar Ali.

Ali menuturkan prinsipnya TPPU akan diterapkan apabila memang ada bukti permulaan yang cukup terhadap dugaan terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis, seperti properti, kendaraan, surat berharga, dan lain-lain.

“Kami akan segera informasikan perkembangannya,” katanya.

Seperti diketahui, ICW menagih janji KPK terkait pengusutan orang yang membantu Nurhadi saat kabur. Janji akan mengusut oknum yang melindungi Nurhadi itu pernah diungkap oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

“Tanggal 2 Juni 2020 dan di waktu yang sama salah satu komisioner KPK itu, Pak Nurul Ghufron, mengatakan KPK tidak segan-segan untuk menindak oknum-oknum yang melindungi Nurhadi dan Rezky karena saat itu momentumnya adalah penangkapan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam diskusi virtual ‘Mengurai Benang Kusut Penanganan Perkara Nurhadi’, Rabu (2/11).

Kurnia mengatakan KPK bisa menjerat pihak yang melindungi Nurhadi saat jadi buron dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia pun menyinggung KPK saat menindak mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang dijerat KPK dengan Pasal 21 UU KPK.

“Kita ketahui bahwa pasal tersebut sebenarnya bukan pasal yang baru lagi digunakan oleh KPK,” katanya.

Sementara itu, peneliti Lokataru, Meika Arista, mengatakan KPK memiliki tantangan untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Menurutnya, kasus yang tengah disidangkan ini ada dugaan pengalihan aset dari hasil korupsi Nurhadi.

“Ada beberapa keterangan dari beberapa saksi yang sudah diperiksa di pengadilan, ada dugaan kuat penyamaran atau pengaburan harta kekayaan ini yang patut diduga terjadi sejak periode suap berlangsung, yakni periode 2011-2016,” katanya.

“Kemudian, dari beberapa saksi di persidangan juga, kita bisa melihat bahwa terlihat jelas skema pengaburan transaksi yang diduga diterapkan oleh beberapa pihak terkait itu dalam proses penerimaan suap dan gratifikasi,” sambungnya.

Adanya dugaan pencucian uang itu, Lokataru mempertanyakan mengapa KPK menahan untuk menaikkan surat perintah penyidikan TPPU di kasus Nurhadi. Oleh karena itu, Lokataru mendesak KPK segera mengeluarkan sprindik mengusut pencucian uang perkara ini.

“Kita sudah upayakan untuk mendesak KPK segera menaikkan sprindik TPPU-nya. Kami juga sudah surati beberapa pihak terkait sebenarnya siapa saja atau jaringan pihak-pihak mana saja yang sebenarnya membantu dalam tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” katanya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY