Kasus Nurdin Abdullah, KPK Periksa 7 ASN Pemprov Sulsel di Kantor Polisi

0
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/3/2021). Nurdin Abdullah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan barang bukti uang sekitar dua miliar rupiah. BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao.

pelita.online-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021 yang menjerat Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah.

Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik menjadwalkan memeriksa tujuh orang aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Sulsel di Mapolda Sulsel, Jumat (12/3/2021). Ketujuh ASN yang dijadwalkan diperiksa itu, yakni Herman Parudani , Ansar, Hizar, Suhasril, A. Yusril Mallombasang, Asirah Massinai dan Astrid Amirullah.

“Ketujuh orang saksi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nurdin Abdulah) dan kawan-kawan,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (12/3/2021).

Diketahui, KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp 3,4 miliar.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY