Kasus Suap Penyidik, KPK Tahan Wali Kota Tanjungbalai 20 Hari

0

Pelita.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan kasus dugaan suap.

Sebelumnya,  KPK menetapkan Syahrial dan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju serta pengacara MH tersangka kasus suap.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim telah menahan MS utk 20 hari ke depan terhitung 24 April sampai 13 Mei 2021 dan penahanan di Rutan KPK,” ujar Ketua KPK Filri Bahuri di Gedung KPK, Sabtu (24/4).
“Sebagai bagian upaya pencegahan Covid, MS akan diisolasi mandiri di rutan KPK,” lanjutnya.

Kasus dugaan suap ini terungkap setelah penyidik KPK menggeledah rumah dinas Syahrial di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa (20/4).

Saat itu penyidik tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji perihal lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang diduga menyeret Syahrial.

Kasus ini bermula saat Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengenalkan Stepanus kepada Syahrial, Oktober 2020. Setelah itu Stepanus mengenalkan Syahrial kepada seorang pengacara, Maskur Husain.

Stepanus dan Masukir kemudian sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Mereka meminta uang sebesar Rp1,5 miliar.

Syahrial kemudian menetujui permintaan tersebut. Berikutnya, Stepanus yang merupakan penyidik dari Polri itu menegaskan kepada Syahrial bahwa penyidikan tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

Dalam kasus ini, Steppanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Syahrial dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

LEAVE A REPLY