Komplotan Pencopet Ponsel di Bogor Babak Belur Diamuk Massa dan Mobilnya Dirusak

0

Pelita.online – Empat pemuda menjadi korban amuk massa dan mobilnya rusak saat kedapatan tertangkap tangan mencopet dengan modus muntah di dalam angkutan umum. Setelah babak belur, komplotan itu pun digelandang ke kantor polisi.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (23/4/2021) di Jalan Mayor Oking, Cibinong, Kabupaten Bogor. Aksi pencurian telepon seluler yang terjadi di dalam angkot berhasil digagalkan oleh korban siswi NR (19).

Kapolsek Cibinong, Kompol Kedek Vemil menuturkan, aksi pencopetan itu di angkot 08 jurusan Pasar Anyar-Citeureup. Dalam aksinya, 2 pelaku menaiki angkot yang dinaiki korban dan setelahnya salah satu pelaku berpura-pura muntah untuk mengalihkan perhatian.

Pada saat bersamaan, pelaku lain mengambil ponsel NR di dalam sakunya dan tidak lama keduanya turun dari angkot secara bergantian dengan jarak yang tidak terlalu jauh.

Korban NR yang mengetahui ponselnya sudah raib pun curiga terhadap 2 orang yang sebelumnya menaik angkot yang sama berpindah ke dalam mobil Xenia dan di dalam mobil Xenia tersebut terdapat 2 orang pelaku lainnya.

“Korban yang mengetahui hal tersebut langsung meminta bantuan warga untuk melakukan pengejaran terhadap mobil yang ditumpangi para tersangka,” kata Vemil, Sabtu (24/4/2021).

Mobil tersangka pun berhasil dikejar dan dihentikan oleh warga di Jalan Nurdin tepatnya di sekitaran pusat perbelanjaan ITC Cibinong. Warga yang marah menghancurkan mobil dan 4 pelaku babak belur.

Unit Reskrim Polsek Cibinong yang datang ke lokasi dibantu dengan TNI pun langsung, menenangkan warga lalu mengamankan para pelaku dari amukan warga.

Polisi menangkap pelaku pencurian AS (25), KA (22), P (30) dan M (34) berikut barang bukti dari tangan para tersangka berupa satu Ponsel Redmi milik korban dan satu mobil xenia milik para tersangka.

Atas kejadian tersebut pun Para tersangka akan dikenakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancam hukuman penjara maksimum 7 tahun penjara.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY