Kata Hadi Margo Usai Dicopot dari Jabatan Ketua Bawaslu Surabaya

0

Pelita.online – Usai diberhentikan sebagai Ketua Bawaslu Surabaya, Hadi Margo Sambodo otomatis hanya menjadi anggota biasa. Lalu bagaimana tanggapan dirinya soal pemberhentian yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang kode etik?

“Yang pasti kami akan menindaklanjuti dan melaksanakan semua putusan yang ada di DKPP termasuk pergantian ketua. Karena di situ poinnya pencopotan jabatan ketua dan karena itu kami harus segera memplenokan dengan 4 anggota komisioner lainnya,” kata Hadi Margo Sambodo kepada detikcom di kantor Bawaslu Jalan Arief Rachman Hakim, Senin (22/7/2019).

Menurut Hadi dengan kosongnya jabatan ketua, pihaknya kini tengah mempersiapkan dan menata ulang struktural di internal. Hal itu dilakukan agar kinerja Bawaslu tidak terhambat dan menghindari kejadian yang sama di kemudian hari.

“Kami juga harus mulai melakukan persiapan dan penataan terkait dengan kelembagaan mekanisme dan lain sebagainya untuk jauh lebih baik dan untuk memperbaiki kinerja. Dan ke depannya tidak lagi terjadi hal-hal serupa lalu berpotensi dilaporkan kembali ke DKPP,” terang Hadi.

Ditanya siapa di antara 4 anggota komisioner Bawaslu yang berpeluang menggantikannya? Hadi menjelaskan semua anggota punya peluang yang sama menjadi ketua. Meski begitu, pihaknya masih menyaring segera siapa-siapa di antaranya yang paling cakap memimpin Bawaslu. Mengingat batas waktu penggantian hanya 7 hari setelah putusan DKPP dijatuhkan.

“Ketua itu kan bersifat kolektif kolegial jadi sudah tidak perlu dirisaukan. Jadi siapa yang dipilih kan biasa. Ini kan suatu kemampuan manajerial untuk penataan kepada lembaga Bawaslu,” terang Hadi.

“Jadi untuk jabatan ketua, semua anggota punya hak yang sama untuk menjadi ketua. Karena ketua ini kan sifatnya administratif adalah duta, sebagai simbol kelembagaan,” imbuhnya.

“Jadi sejauh ini dari putusan DKPP diberi batasan 7 hari sejak putusan disampaikan dan harus mulai dipilih. Kami pun juga sudah mulai merangkai siapa-siapa yang memang yang cakap dalam memimpin lembaga ini di antara 4 anggota lainnya,” tandasnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pada ketua dan empat anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya. Sanksi yang diberikan pada kelima anggota Bawaslu itu berbeda-beda mulai pemberhentian jabatan, peringatan keras, hingga peringatan.

Salah satu sanksi yang dijatuhkan DKPP yakni pemberhentian secara tetap kepada Ketua Bawaslu Hadi Margo Sambodo karena telah merekomendasikan rekapitulasi ulang di PPK dan penghitungan ulang di seluruh TPS se-Surabaya. Kedua, Hadi juga diduga tidak netral dan berpihak pada kepentingan tertentu yakni dalam hal ini berupaya memenangkan Fandi Utomo (FU) di dalam Pemilihan Legislatif tahun 2019 dan Pemilihan Walikota Surabaya tahun 2020.

Keputusan pencopotan itu tertuang dalam salinan sidang pleno kode etik dan pedoman penyelenggaraan Pemilu tanggal 17/7/2019 bernomor 87-PKE-DKPP/V/2019. Hadi dianggap telah melanggar dua hal perkara selama Pemilu 2019.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY