Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Rizieq Shihab

0

Pelita.online – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara tersangka Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung, Petamburan, dan perkara menghalang-halangi tes swab di Rumah Sakit Ummi.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan, tidak hanya Rizieq Shihab, berkas perkara tersangka lainnya juga dikembalikan JPU. Jaksa memberikan petunjuk apa saja yang nantinya harus dilengkapi sebelum dikirimkan kembali.

“Penyidik masih melengkapi petunjuk P19 JPU,” kata Andi.

Pada kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2020. Ia diduga melanggar Pasal 160 KUHP.

Pasal itu berbunyi tentang penghasutan kepada masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat. Rizieq juga diduga melanggar Pasal 216 KUHP yang berbunyi tentang ketidakpatuhan terhadap undang-undang.

Sedangkan pada kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq diumumkan menjadi tersangka pada Desember 2020. Dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan satu tersangka karena acara di Megamendung digelar tanpa kepanitiaan.

Dalam kasus itu, polisi menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Kasus RS Ummi

Kasus terakhir ialah perkara tes usap di RS Ummi Bogor. Kasus ini bermula saat Rizieq dirawat di RS Ummi dan melakukan tes usap pada 27 November 2020. Rizieq melakukan tes usap bukan dengan pihak rumah sakit, melainkan lembaga Mer-C.

Satgas Covid-19 Kota Bogor mempersoalkan lantaran hal tersebut tidak sesuai prosedur. Akhirnya, pemerintah melaporkan rumah sakit ke kepolisian.

Satgas menganggap RS Ummi Bogor menghalang-halangi tugas Satgas Covid-19. Rizieq Shihab bersama menantunya, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.

 

Sumber : liputan6.com

LEAVE A REPLY