Keluhan Tere Liye Soal Pajak Penulis, Ditjen Pajak Buka Suara

0

Jakarta, Pelita.Online – Tere Liye menghebohkan pembaca setianya dengan memutuskan tidak akan menerbitkan karya baru lagi lewat Republika Penerbit maupun Gramedia Pustaka Utama. Dia menilai persoalan pajak penulis lebih tinggi ketimbang profesi-profesi lainnya yang ada di Indonesia.

Curhatan tersebut ditulis Tere Liye lewat akun media sosial page di Facebook. Postingan itu pun sudah mendapatkan respons hingga 2 ribuan dan ratusan komentar. Usai posting tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga Ditjen Pajak berencana ingin menemui Tere Liye.

Lewat siaran pers resmi yang dibagikan di akun Twitter @DitjenPajakRI, ada beberapa poin yang disampaikan.

“Pada prinsipnya semua jenis penghasilan yang diterima dari semua sumber dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas-asas perpajakan yang baik termasuk asas keadilan dan kesederhanaan,” tulis pernyataan dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, seperti dilihat detikHOT, Kamis (7/9).

Di salah satu poin, Ditjen Pajak pun menegaskan pajak bagi profesi penulis dengan penghasilan bruto dengan kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun dapat memilih untuk menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang besarnya adalah 50 % dari royalti yang diterima dari penerbit sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 untuk klarifikasi Lapangan Usaha Nomor 90002 (Pekerja Seni).

Namun, Ditjen Pajak tetap membuka masukan untuk memperbaiki dan meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.

“Masukan dari semua pihak kami tindaklanjuti tapi keputusan yang bersifat kebijakan diambil secara hati-hati,” tulis pernyataan tersebut.

Detik.com

LEAVE A REPLY