Kembalikan Mobil Dinas, Anggota DPRD DKI Tunggu Surat Edaran

0

Jakarta, Pelita.Online – Pemerintah Provinsi bakal menarik mobil dinas para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dalam waktu dekat. Hal itu dilakukan setelah Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota DPRD DKI Jakarta terbit.

Anggota DPRD DKI Bestari Barus menyatakan, pengembalian mobil dinas masih menunggu surat edaran yang dikeluarkan oleh pimpinan Dewan.

Menurut dia, mekanisme pengembalian barang atau aset milik negara harus melalui aturan yang telah ditentukan. “Kalau saya sih tunggu. Kapan mau diambil, ya ambil saja,” kata Bestari saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 6 Oktober 2017.

Bestari menyatakan, pihaknya tidak terlalu mempersoalkan aturan baru yang mengatur penggantian mobil dinas dengan tunjangan transportasi.

Dengan uang pengganti atau tunjangan sebesar Rp21,5 juta, menurut dia, sudah dihitung oleh pemerintah daerah dengan matang sehingga besarannya pun diterima anggota dewan. “Kalau bagi saya mau dikasih mobil atau dikasih uang itu sama saja,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia memastikan, mobil dinas yang digunakannya selama ini dalam kondisi baik. “Kondisi masih baik karena mungkin akan dipakai oleh mereka di PNS atau siapa lah,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan tenggat waktu kepada 101 anggota dewan untuk mengembalikan mobil dinas.

“Saya mau buat edaran nanti tanggal 30 Oktober 2017 ini harus sudah kembali paling lama,” kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, Rabu, 4 Oktober 2017.

Viva.co.id

LEAVE A REPLY