Kemenhub Siap Kerja Sama dengan KPK Usai Pejabat DJKA Kena OTT

0

Pelita.online – Kementerian Perhubungan menyatakan siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani kasus yang diduga menyeret pejabat Ditjen Perkeretaapian Jawa Tengah. Kesiapan itu disampaikan usai KPK lakukan OTT di Semarang, Selasa (11/4).
“Kementerian Perhubungan sangat mendukung berbagai upaya untuk memberantas korupsi,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati lewat keterangan tertulis.

“Akan bekerja sama dengan pihak berwenang dalam hal ini,” Adita menegaskan.

Kendati demikian, ia hingga Selasa (11/4) malam mengaku belum mendapatkan informasi resmi dari KPK maupun pihak lainnya mengenai operasi tangkap tangan terhadap pejabat DJKA di Semarang.

Oleh sebab itu, Adita mengatakan masih menunggu pernyataan resmi dari lembaga antirasuah supaya bisa menentukan langkah selanjutnya

“Jika ada perkembangan informasi lebih lanjut, akan segera kami sampaikan,” ucap Adita.

Sebelumnya, KPK menangkap Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang Putu Sumarjaya saat OTT di Semarang, Selasa (11/4).

Operasi senyap tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait paket pekerjaan tender track layout (TLO) Stasiun Tegal.

“Ada beberapa yang ditangkap, di antaranya pejabat Balai DJKA Jateng, pejabat pembuat komitmen/PPK proyek pekerjaan perkeretaapian dan pihak swasta,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (11/4).

Tim KPK juga turut menangkap sejumlah pihak lainnya di Semarang, yakni Ani, Yanto dan Yuni selaku Bendahara Balai Ditjen Perkeretaapian Jawa Tengah.

Sedikitnya enam orang langsung diperiksa tim KPK di Semarang setelah ditangkap. Setelah pemeriksaan, empat orang, termasuk Putu Sumarjaya, dibawa KPK ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain di Semarang, tim KPK juga menangkap sejumlah pihak lainnya yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak swasta di Jakarta.

Dalam OTT, tim KPK menemukan barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah dan pecahan dolar Amerika Serikat dalam kegiatan dimaksud.

“BB [barang bukti] uang sementara kurang lebih Rp350 juta, serta ATM berisi sekitar Rp300 juta, uang sebesar Rp900 juta untuk PPK dan US$20.000 untuk pihak lain.”

Lembaga antirasuah mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY