Kepala Dinas Pertanian dan Pertamanan Kukar Akui tak Banyak Barang Disita KPK

0
Gambar ilustrasi

Jakarta, Pelita. Online – Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Sumarlan menegaskan tidak banyak dokumen yang disita oleh tim penyidik KPK dalam proses penyidikan di kantornya, yang berlangsung hingga Kamis (28/9/2017) malam pukul 21.45 wita.

Menurut Sumarlan, tim KPK hanya membawa sejumlah berkas kantornya berisi telaah tulisan tangan dan dimasukan dalam tas plastik, pada pemeriksaan yang berlangsung selama 12 jam tersebut.

“Tidak banyak dokumen yang dibawa, hanya tas kecil saja, saya tidak tau kalau mereka ( KPK) ke luar membawa tiga koper besar,” katanya, Kamis (28/9/2017).

Sumarlan mengaku hanya memfasilitasi tim penyidik KPK selama menjalankan tugas, dan tidak menemani mereka saat memasuki ruang peruangan di kantornya. Sehingga dia mengaku tidak tau persis apa yang temukan tim penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di kantornya.

Namun demikian, Sumarlan mengakui bahwa ada beberapa ruangan di kantornya yang disegel oleh KPK, meski akhirnya dilepaskan lagi.

“Mungkin karena tim mereka kurang, sehingga ruangan yang belum diperiksa oleh tim KPK ditempeli stiker disegel KPK, tapi setelah ruangan itu diperiksa, segelnya dilepas lagi,” jelasnya.

Tim penyidik KPK meninggalkan kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kukar sekitar pukul 21.45 Wita, setelah kurang lebih 12 jam menggeladah kantor tersebut. Tim penyidik terlihat membawa dua koper besar dan satu koper kecil sebelum memasuki mobil. Di tempat terpisah yakni dinas kesehatan Kukar, sampai berita ini diturunkan pukul 22.45 Wita penyidikan yang dilakukan oleh tim KPK belum selesai.

KPK baru saja menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi. Rita ditetapkan bersama dua tersangka lain, yakni Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin (KHN) dan Hari Susanto Gun (HSG) selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima.

Dalam kasus ini, kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Hari Susanto diduga memberikan sejumlah uang Rp 6 miliar kepada Rita terkait suap pemberian operasi untuk keperluan inti dan plasma Perkebunan Kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP. Suap tersebut diduga diterima sekitar bulan Juli dan Agustus pada 2010 dan diindikasikan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT SGP.

Selain kasus penerimaan suap, Rita dan Khairudin juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Rita sebagai penyelenggara negara. Keduanya, diduga bersama-sama menerima gratifikasi uang sebesar 775 ribu dolar AS atau Rp 6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara.

Teropongsenayan.com

LEAVE A REPLY