Ketua GP Ansor Dipolisikan Terkait Pembakaran Bendera Tauhid

0
Foto: Anggota LBH Street Lawyer

Pelita.Online, Jakarta – LBH Street Lawyer melaporkan sejumlah orang terkait kasus pembakaran bendera tauhid dalam peringatan Hari Santri Nasional di Garut. Salah satu yang dilaporkan ke Bareskrim Polri adalah Ketua GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas.

“Selain tiga orang oknum Banser, kita juga melaporkan ketua GP Ansor, Yaqut, karena dia bertanggung jawab atas Banser, karena itu Banser dibawahnya GP Ansor,” ungkap Wisnu Rakadita, anggota LBH Street Lawyer di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2018).

Sementara itu, pelapor dari LBH Street Lawyer yaitu Juanda Eltari mengungkapkan ada tiga pasal yang dilaporkan terkait pembakaran bendera bertuliskan lafadz tauhid tersebut.

Pertama adalah pasal 156 KUHP tentang penodaan agama, kemudian pasal 59 ayat 3 juncto 82a Undang-undang Ormas, dan terakhir pasal 28a juncto pasal 45a ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2006 atas perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Menurut kami, pasal yang dilaporkan sudah memenuhi unsur semua, tinggal penyidik nanti yang mengembangkan laporan kita ini,” ujar Juanda.

Juanda melanjutkan, dalam pasal 156a KUHP jelas berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

“Apa yang dilakukan oleh anggota Banser Garut kemarin menurut saya, sebagai pelapor, sudah masuk unsur itu, karena sudah memancing kemarahan umat itu, khususnya di Indonesia, terutama yang langsung melihat video tersebut,” ujar Juanda.

Laporan Juanda tertera pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/1355/X/2018/BARESKRIM tertanggal 23 Oktober 2018 dengan terlapor pertama bernama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga oknum Banser NU yang tidak dicantumkan namanya.

Kiblat.net

LEAVE A REPLY