Ketua MA Pastikan Jurnalis Tetap Bisa Liput Sidang, Ini Syaratnya

0

Pelita.online – Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin memastikan tidak pernah melarang para jurnalis meliput persidangan dengan mengambil gambar maupun merekam persidangan. Namun ada syaratnya.

Muhammad Syarifuddin menyatakan, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan yang telah diterbitkan MA dan berlaku bertujuan untuk menjaga tata tertib di lingkungan peradilan serta menjaga marwah lembaga peradilan dan para hakim.

Dia membeberkan, ketentuan Pasal 4 ayat (6) Perma tersebut bukan bertujuan untuk melarang para jurnalis mengambil foto serta merekam persidangan secara audio maupun visual.

“Mohon untuk dicatat bahwa tidak ada satu pun ketentuan yang menyebutkan pelarangan pengambilan foto dan rekaman dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Jadi jurnalis hanya izin. Kenapa harus izin, karena biar ketahuan bahwa yang datang ini benar jurnalis atau bukan,” kata Syarifuddin saat acara Refleksi Akhir Tahun 2020 MA, yang disiarkan melalui akun YouTube MA, di Jakarta, Selasa (30/12/2020).

Secara utuh, Pasal 4 ayat (6) Perma Nomor 5 Tahun 2020 berbunyi, “Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan.”

Begini Cerita Jurnalis iNews.id Ikut Menjahit Kain Kiswah Penutup Kakbah

Jurnalis iNews.id, Yadi Hendriana, mendapatkan kesempatan untuk ikut menjahit kiswah, yang digelar Kementerian Haji Arab Saudi di Four Point Hotel, Makkah, Arab Saudi pada Kamis (30/5/2019).

Syarifuddin melanjutkan, ketentuan bahwa jurnalis yang meliput persidangan yang terbuka untuk umum harus meminta izin dari hakim atau majelis hakim bukan hanya diatur oleh lembaga peradilan di Indonesia.

Pasalnya kata dia, ketentuan seperti itu juga diatur di lembaga peradilan di berbagai negara lain.

“Bahkan ada beberapa negara yang menetapkan larangan penuh dalam pengambilan gambar di lokasi,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, beleid Pasal 4 ayat (6) Perma Nomor 5 Tahun 2020 berlaku bagi siapapun pengunjung sidang. Sekali lagi ujar dia, permintaan izin ke hakim/majelis hakim yang menyidangkan perkara untuk menjaga ketertiban saat persidangan perkara berlangsung.

Musababnya menurut dia, jika persidangan terganggu maka ada banyak pihak yang dirugikan terutama para pencari keadilan.

“Itu sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga kehormatan dan lembaga peradilan,” ujarnya.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY