Kewenangan Penindakan dan Penuntutan KPK Dinilai tak Bisa Dicabut

0

Jakarta, Pelita.Online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan rencana Panitia Khusus Hak Angket memangkas kewenangan KPK dalam hal penyidikan dan penuntutan. Kalau jadi, rencana itu jelas akan melemahkan lembaga antikorupsi ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, proses pengungkapan suatu kasus korupsi di KPK terintegrasi sejak awal. Proses itu harus bermula dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

“Dan kalau dilihat lebih jauh, itu ternyata lebih efektif,” kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 4 September 2017 malam.

Ia menjelaskan, sejak proses penyelidikan, pertimbangan atau kontrol secara hukum oleh penuntut umum akan membawa kasus tersebut di persidangan. Jadi, rencana memotong kewenangan penyidikan dan penuntutan dinilai sebagai upaya pelemahan komisi anti-rasywah itu.

Menurut Febri, konsep proses hukum terintegrasi sangat efektif dalam arti proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam satu Atap. Sedangkan, untuk pengujian dilakukan di pengadilan.

“Jadi, lebih kepada sistem ini diperkuat ketimbang dipangkas atau dilucuti atau diperlemah dari sisi kewenangannya,” ungkap dia.

Febri menyadari, masyarakat menunggu hasil kinerja KPK. Jadi, ketika lembaga pimpinan Agus Rahardjo ini memproses para koruptor, hal tersebut yang dinanti masyarakat.

Sementara itu, soal upaya memangkas kewenangan KPK dinilai bukan baru saja terlontar dari Pansus Hak Angket. Menurutnya, berbagai upaya kerap dilakukan untuk memotong dan memangkas kewenangan KPK.

“Itu bisa dilihat dari sejumlah draft revisi UU KPK yang pernah beredar dan didiskusikan dari salah satu unsur DPR juga. Bagi kami, KPK tidak membutuhkan revisi tersebut saat ini,” tuturnya.

Sebelumnya, anggota Pansus Hak Angket KPK Mukhamad Misbakhun merekomendasikan pencabutan kewenangan penyidikan dan penuntutan KPK. Rekomendasi tersebut muncul setelag Pansus mendengar sejumlah pendapat para saksi yang dihadirkan dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, kerja KPK kerap tidak sinkron dengan penegak hukum lain, kepolisian dan kejaksaan. Oleh karena itu, Pansus menginginkan kewenangan penyidikan dan penuntutan KPK diambil alih kepolisian dan kejaksaan.

Jadi, nantinya, KPK hanya berwenang dalam pencegahan, supervisi, dan koordinasi. Tiga kewenangan tersebut dinilai masih akan membuat KPK kuat.

Metrotvnews.com

LEAVE A REPLY