Komnas HAM: Polisi Janjikan Akses Keluarga Temui Tersangka Rusuh Aksi 22 Mei

0

Pelita.online – Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan telah berkoordinasi dengan Polri terkait akses berkunjung bagi keluarga tersangka kerusuhan Aksi 22 Mei. Ia mengatakan polisi berjanji memberikan akses bagi keluarga tersangka untuk menjenguk.

“Kami ada minta terhadap dua hal, pertama minta supaya yang ditahan itu diberikan akses untuk dikunjungi keluarga dan pengacara. Tapi di luar itu kami juga minta akses kepada Komnas HAM,” kata Taufan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Taufan mengatakan Polri sudah sepakat untuk akses tersebut. Ia pun menyebut Komnas HAM akan segera mengunjungi para tersangka yang saat ditahan di Mabes Polri.

“Kami belum cek (sudah ada yang jenguk atau belum). Kemarin dijanjikan akan (diberikan akses bagi keluarga). Termasuk akses untuk Komnas HAM ya, Komnas juga akan bertemu,” ujar Taufan.

Terkait kerusuhan Aksi 22 Mei 2019, polisi telah menetapkan 6 tersangka perencana pembunuhan terhadap 4 tokoh nasional. Mereka ditetapkan terkait kepemilikan senpi ilegal, termasuk ada yang terlibat rencana pembunuhan tokoh nasional berinisial HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi. Mereka memiliki peran berbeda.

Para tersangka berbagi peran sebagai leader, pencari eksekutor, eksekutor, pencari senjata api, dan orang yang menjual senjata api ilegal.

Adapun 4 tokoh nasional yang nyawanya ditargetkan ialah Menko Polhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, KaBIN Budi Gunawan, dan Gories Mere.

Selain itu, polisi juga menetapkan ratusan tersangka lainnya terkait kerusuhan 22 Mei. Pada Rabu (22/5), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan ada 257 tersangka.

Ratusan tersangka itu ditangkap polisi di sejumlah titik kerusuhan, di antaranya dari pelaku kerusuhan di depan Bawaslu, asrama polisi, dan Petamburan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya celurit dan bom molotov.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY