KPU akan Sampaikan Keberatan Terkait Perbaikan Gugatan Prabowo di MK

0

Pelita.online – Persidangan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 akan digelar besok di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan perdana, KPU berencana menyampaikan keberatan terkait perbaikan permohonan gugatan yang dilayangkan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

“Nanti terserah hakim saja. Nanti kan di sidang pendahuluan, pasti akan kami sampaikan keberatan kami, tapi kan tetap pada akhirnya hakim MK yang akan menentukan apakah diperbolehkan (perbaikan gugatan tim Prabowo),” ujar komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Namun, KPU akan menyerahkan sepenuhnya kepada hakim konstitusi soal disetujui-tidaknya perbaikan gugatan. Tapi KPU sudah menyiapkan sejumlah data untuk membuktikan benar atau tidaknya tudingan yang dituangkan dalam perbaikan permohonan gugatan.

“Tentu nanti akan kami sampaikan jawaban yang merujuk pada dokumen perbaikan,” katanya.

KPU ditegaskan Pramono fokus pada gugatan awal Prabowo-Sandiaga yang dilaporkan ke MK pada 24 Mei. KPU akan fokus pada gugatan pertama yakni tentang DPT 17,5 juta orang, dituding menghilangkan C7 di beberapa daerah, dan terkait daftar hadir.

“Di jawaban kami, sebenarnya kami tidak menanggapi permohonan yang perbaikan, jadi jawaban kami itu masih merujuk pada permohonan yang tanggal 24 Mei. Di sana kan hanya fokus ke tiga hal, Daftar Pemilih 17,5 juta, kemudian Situng, lalu ke-empat daftar hadir, KPU dituding menghilangkan daftar hadir atau C7 di beberapa daerah. Tapi di permohonan mereka kan hanya menyebut Sidoarjo. Jadi kami sebenarnya fokus di tiga hal ini,” papar Pramono.

“Kita masih berpatokan dengan hukum acara yang ada di PMK 4 Tahun 2018, maupun tahapan program dan jadwal PHPU, sebagaimana diatur peraturan MK Nomor 2 2019 juncto PMK 1 Tahun 2019 juncto PMK 5 Tahun 2018, yang di sana tidak menyebutkan ada masa perbaikan permohonan bagi PHPU Pilpres,” imbuhnya.

Selain itu, KPU juga menyiapkan dokumen pembuktian atas tudingan penggelembungan suara hingga status cawapres Ma’ruf Amin di BUMN. Pramono mengaku telah menyiapkan dokumen pembuktian itu, namun belum disampaikan pada jawaban yang diserahkan KPU kemarin (12/6).

“Tentu kita siapkan, ada tuduhan soal penggelembungan suara, kita siapkan. Tapi belum masuk di jawaban kami sekarang (sidang besok), termasuk status calon wakil presiden yang dianggap tidak memenuhi syarat, tentu KPU menyiapkan, tapi belum masuk dijawaban yang kita serahkan tanggal 12 Juni,” pungkasnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY