Komnas Perempuan Apresiasi RUU PKS Masuk Prolegnas 2021: Usai 8 Tahun Ditunda

0

Pelita.online – Komnas Perempuan menyambut baik Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021. Sebab, RUU PKS tersebut sudah diusulkan sejak 2012.

“Komnas Perempuan mengapresiasi DPR RI yang telah menetapkan RUU PKS dalam Prolegnas Prioritas 2021. RUU PKS diusulkan sejak 2012, artinya, pengesahannya sudah 8 tahun ditunda,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini saat dihubungi, Jumat (15/1/2021).

Theresia mengatakan pihaknya bersama sejumlah organisasi terlibat penuh dalam mengadvokasi RUU tersebut. Ia menjelaskan RUU PKS ini merupakan UU yang susun berbasis dari pengalaman, pendampingan korban kekerasan seksual.

“RUU PKS ini merupakan undang-undang yang disusun berbasis pengalaman korban, pendamping korban dan pihak pemerintah yang berkepentingan,” ujarnya.

Theresia menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses pembahasan RUU PKS itu di DPR. Ia berharap DPR menetapkan RUU PKS sebagai RUU inisiatif seperti halnya RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

“Jadi kami berharap agar DPR RI dapat terus membahas dan menetapkan RUU ini menjadi RUU inisiatif sama seperti RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. RUU PPRT juga sudah lama ditunggu untuk ditetapkan menjadi UU inisiatif DPR. Jika DPR dapat menetapkan RUU PPRT yang hampir 20 tahun diadvokasi maka akan sangat membantu kelompok rentan yaitu PRT,” tuturnya.

Sebelumnya, RUU PKS masuk usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Apa saja yang akan dilarang dan dipidana dalam RUU PKS itu?

Dalam catatan detikcom, Jumat (15/1/2021), RUU PKS pernah masuk Prolegnas 2014-2019. Bahkan draf RUU PKS itu sudah jadi dan beredar di masyarakat.

Namun, di menit terakhir, RUU PKS akhirnya tidak disetujui DPR. Salah satunya, banyak materi RUU PKS bersinggungan dengan materi RUU KUHP.

Nah, draf RUU PKS tersebut merumuskan kekerasan seksual dalam 9 kategori, yaitu:
pelecehan seksual;
eksploitasi seksual;
pemaksaan kontrasepsi;
pemaksaan aborsi;
perkosaan;
pemaksaan perkawinan;
pemaksaan pelacuran;
perbudakan seksual; dan/atau
penyiksaan seksual.

Pelecehan seksual dibagi dalam dua kategori, yaitu pelecehan fisik dan pelecehan nonfisik.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY