Kompolnas: Banyak Penyimpangan dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkoba oleh Polri

0

pelita.online – Kasus peredaran sabu oleh Irjen Teddy Minahasa menjadi contoh bahwa aturan perlakuan dan pengawasan barang bukti narkotika tak diterapkan kepolisian. Karena itu, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto berujar, pengawasan internal dan pengecekan ulang barang bukti sebelum dimusnahkan harus ditingkatkan. Tujuannya agar tak ada lagi penggelapan dan penyalahgunaan narkotika. “Kompolnas mendorong agar pengawas internal, khususnya Wassidik, Propam, Itwasda, melakukan pengawasan dan pengecekan bila ada pemusnahan barang bukti, apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak,” ujar Benny saat dihubungi, Rabu (10/5/2023) malam.

Benny mengatakan, penanganan barang bukti narkoba oleh kepolisian sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dalam beleid itu, diatur bahwa barang bukti narkoba harus dimusnahkan 20 hari sejak disita penyidik kepolisian. “Ketentuan ini dibuat untuk menutup atau meminimalisasi celah penyalahgunaan barang bukti, digelapkan, ditukar dengan bahan lain, dicampur, dan lain-lain,” kata Benny.

Selain itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga mengeluarkan aturan mengenai prosedur operasional standar pemusnahan barang bukti narkoba. Lewat peraturan itu, dijelaskan bahwa barang bukti narkoba wajib dicek ulang keasliannya di laboratorium dan ditimbang lagi sebelum dimusnahkan. “Barang bukti untuk sampel di pengadilan jumlahnya hanya sedikit, bukan sampai kilogram,” tutur Benny.

Namun, Benny menilai, penerapan aturan tersebut masih lemah dan dianggap sepele. Bahkan, masih terdapat penyimpangan dalam menangani barang bukti narkoba. “Sebagai contoh, pemusnahan dilakukan setelah barang bukti dikumpulkan selama satu tahun atau hasil operasi beberapa bulan. Hal ini sesungguhnya sudah melanggar ketentuan,” ungkap Benny. “Saya mengamati di Polri pelaksanaan aturan tersebut banyak yang menyimpang dari ketentuan,” imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus peredaran narkoba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (9/5/2023), majelis hakim menjatuhkan hukum penjara seumur hidup terhadap Teddy. Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan, Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika. Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram dari Mapolres Bukittinggi.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kompol Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba. Penjualan dilakukan melalui terdakwa Aiptu Janto Situmorang dan Muhamad Nasir. Salah satu pembeli sabu itu ialah bandar narkoba asal Kampung Bahari bernama Alex Bonpis.

sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY