KPK Buru Aset Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam

0
Gambar ilustrasi

Jakarta, Pelita. Online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Dalam mengusut perkara ini, penyidik mendalami aset dan harta kekayaan Nur Alam.

“Informasi yang kami terima dari penyidik merencanakan untuk memeriksa dan mendalami informasi terkait dengan kepemilikan aset atau kekayaan dari tersangka NA (Nur Alam),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Oktober 2017.

Nur Alam diduga menerima imbal balik atau kick-back terkait IUP yang diberikan kepada PT AHB. Penyidik anti rasuah itu mengendus adanya transaksi mencurigakan sebesar USD 4,5 juta atau sekitar Rp60,7 miliar (berdasar kurs saat ini) di rekening Nur Alam, yang diduga dikirim dari Richcorp International.

Perusahaan yang berbasis di Hong Kong ini merupakan rekan bisnis PT Billy Indonesia yang berafiliasi dengan PT AHB. Sementara dalam LHKPN yang dilaporkan terakhir kali kepada KPK pada Oktober 2012, Nur Alam mengklaim hanya memiliki total harta sebesar Rp 30,9 miliar.

Febri belum bisa memastikan saat disinggung mengenai kemungkinan untuk menjerat Nur Alam menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dikatakan, penelusuran aset ini dilakukan untuk mengonfirmasi dan memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjerat Nur Alam. Salah satu unsur dalam pasal itu adalah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

“Kami mengklarifikasi kepemilikan aset dan kekayaan itu bagian dari proses penyidikan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 itu ada salah satu unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain. Kami perlu mengklasifikasi dan mengkonfirmasi itu untuk pemenuhan unsur memperkaya diri sendiri tersebut. Jadi ruang lingkup asset tracing atau klarifikasi terkait dengan kepemilikan aset itu masih dalam ruang lingkup pendidikan indikasi tindak pidana korupsi,” kata Febri.

Viva.co.id

LEAVE A REPLY