KPK Kaji Putusan Pengurangan Vonis Romahurmuziy

0

Pelita.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas terdakwa eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy sebelum menentukan sikap hukum selanjutnya. KPK punya opsi ajukan kasasi.

“Selanjutnya sesuai mekanisme, tim JPU [Jaksa Penuntut Umum] KPK akan menganalisa pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Jum’at (24/4).

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhi vonis terhadap Romahurmuziy pidana 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut berkurang setelah sebelumnya pengadilan tingkat pertama memvonis Romahurmuziy dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ali mengaku lembaganya menghormati putusan tersebut.

“Memang jika dibandingkan tuntutan JPU KPK [4 tahun penjara], putusan PT DKI tersebut dapat dibilang rendah, namun demikian setiap putusan majelis hakim tentu harus kita hargai dan hormati,” ucap dia.

Sementara itu pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail, menyebut kliennya bakal bebas pekan depan. Hal itu berdasarkan perhitungan saat Romahurmuziy ditahan KPK pada pertengahan Maret tahun lalu dan menjalani pembantaran selama 45 hari.

“Ya, mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK kasasi. Karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan,” kata Maqdir lewat keterangan tertulis.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY