KPK Panggil Ketua PN Bengkulu Terkait Dagang Perkara

0
Gambar ilustrasi

Jakarta, Pelita. Online – KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Kaswanto. Dia dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana.

“Kaswanto dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SUR (Dewi Suryana),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (22/9/2017).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Dewi Suryana dan panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan sebagai tersangka penerima. Sedangkan PNS Syuhadatul Islamy sebagai tersangka penyuap.

Dewi dan Hendra diduga menerima suap sebesar Rp 125 juta dari pihak keluarga terdakwa perkara dugaan korupsi Wilson, Syuhadatul. Uang tersebut disinyalir untuk mempengaruhi vonis perkara tipikor dengan terdakwa Wilson.

KPK mengamankan uang Rp 115 juta dari operasi ini. Sebesar Rp 75 juta ditemukan di rumah DHN, selaku pensiunan panitera pengganti. Diduga Rp 75 juta tersebut bagian dari commitment fee Rp 125 juta untuk mempengaruhi putusan.

Detik.com

LEAVE A REPLY