KPK Pelajari Vonis 3 Justice Collaborator Kasus e-KTP yang Diperberat

0

Pelita.Online – Tiga terdakwa kasus korupsi e-KTP diperberat hukumannya oleh pengadilan. Hukuman dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, diperberat Mahkamah Agung menjadi masing-masing 15 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Sementara terdakwa lain yakni Andi Narogong dihukum menjadi 11 tahun penjara dalam tahap banding.

KPK menghormati putusan terhadap ketiga terdakwa itu. Namun lembaga antirasuah itu menyoroti hakim yang mengesampingkan status justice collaborator ketiga terdakwa.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut bahwa pihaknya memberikan status JC kepada Andi Narogong. “Kemarin kami sudah memberikan dia JC ya, tapi kemudian di JC itu dinilai tidak memiliki, artinya dikesampingkan,” kata Saut di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/4).

Andi Narogong

Andi Narogong (Foto: ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Andi, kata dia, diberikan JC lantaran sejumlah keterangan yang diberikan membantu KPK menangani kasus korupsi e-KTP. “Pertimbangan kita kan dari sekian banyak keterangan yang diberikan itu, sehingga memenuhi kriteria JC tadi,” jelasnya.

Irman dan Sugiharto usai sidang tuntutan

Irman dan Sugiharto usai sidang tuntutan (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Hal yang sama juga dilakukan KPK kepada Irman dan Sugiharto. Keduanya diberikan status JC karena dinilai mempunyai peran signifikan dalam membongkar kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
Meski demikian, Saut menyebut pihaknya menghargai keputusan MA. Dia mengatakan, KPK tidak bisa ikut campur dalam putusan tersebut.
“Bagaimana jaksa KPK membawa ini, terus kemudian keyakinan kita ada yang meringankan dan memberatkan kan sudah disebut di dalam penuntutan. Jadi itu di luar dari kewenangan kita. Kemudian seperti apa jaksa melihat apakah itu perlu ditinjau kembali nanti kita diskusi dengan pimpinan,” kata Saut.
kumparan.com

LEAVE A REPLY