KPK Tahan Kelima Tersangka Suap Proyek Infrastruktur di Batubara

0

Jakarta, Pelita.Online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain dan empat tersangka lainnya. Penahanan dilakukan setelah kelimanya menyandang status tersangka kasus suap pekerjaan pembanguan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.

Pantauan di lokasi, tersangka yang pertama keluar dari lobby KPK adalah Sujendi Tarsono selaku pihak swasta. Dia memilih bungkam dan buru-buru masuk ke mobil tahanan yang terparkir di pelataran gedung.

Tak lama berselang, OK Arya dan pihak kontraktor Syaiful Azhar menyusul keluar lobby KPK. Keduanya menunduk dan terus menerobos kerumunan wartawan yang terus mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan.

Pemandangan berbeda saat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batubara Helman Hendardy hendak keluar dari lobby KPK. Herman diantar ke mobil tahanan dengan menggunakan kursi roda.

Terakhir, Maringan Situmorang selaku kontraktor meninggalkan gedung KPK. Dia juga bungkam saat ditanya seputar kasus tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kelimanya ditahan di tempat terpisah. OK Arya akan dititipkan di Polres Jakarta Timur, Helman Hendardy ditahan di Rutan Salemba, Sujendi Tarsono ditahan Rutan C1 KPK.

Sedangkan Syaiful Azhar ditahan di Polres Jakarta Pusat dan terakhir Maringan Situmorang ditahan di Rutan Cipinang. “Demi kepentingan penyidikan, kelimanya ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Kamis 14 September 2017.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen sebagai tersangka suap terkait pekerjaan pembanguan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017. OK Arya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

Selain OK Arya, KPK juga menetapkan empat tersangka lain. Mereka di antaranya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batubara Helman Hendardy, Sujendi Tarsono dari pihak swasta dan dua selaku kontraktor proyek yakni Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang.

Dalam kasus ini OK Arya, Sujendi dan Helman sebagai pihak penerima suap. Sedangkan pihak pemberi suap adalah Syaiful dan Maringan.

Akibat perbuatannya, OK Arya, Sunendi dan Helman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Sedangkan Maringan dan Syaiful sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Metrotvnews.com

LEAVE A REPLY