“KPK Tahan Petinggi Bank Panin dan Konsultan Pajak PT Jhonlin Haji Isam”

0

Pelita.Online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017, Veronika Lindawati dan Agus Susetyo.
Veronika merupakan kuasa PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk, sementara Agus merupakan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

“Untuk keperluan proses penyidikan, VL [Veronika Lindawati] dan AS [Agus Susetyo] dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari pertama terhitung sejak 25 Agustus 2022 sampai dengan 13 September 2022 di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (25/8).

Kasus bermula ketika pada September 2017 PT Bank Panin mendapat pemberitahuan mengenai pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2016 dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Ahmad Hidayat selaku Direktur Keuangan PT Bank Panin memberikan kuasa pada Veronika yang notabene juga menjabat sebagai Komisaris Panin Investment untuk bertemu dengan tim pemeriksa pajak.

Pada Juli 2018, Veronika menemui Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan
Febrian di Gedung Ditjen Pajak dan meminta agar besaran nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Bank Panin di tahun 2016 bisa dikondisikan menjadi kurang bayar hanya sebesar Rp300 miliar.

Veronika menjanjikan pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar Rp25 miliar pada tim pemeriksa pajak yang diinformasikan melalui Yulmanizar.

Yulmanizar kemudian melaporkan tawaran tersebut kepada Wawan Ridwan dan Dadan
Ramdani untuk diteruskan kepada Angin Prayitno Aji selaku Direktur P2 Ditjen Pajak agar
keinginan Veronika bisa segera ditindaklanjuti.

Angin diduga menyetujui dan memerintahkan Dadan, Wawan, Alfred, Yulmanizar dan Febrian untuk mengondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Bank Panin sesuai permintaan Veronika.

“Atas terbitnya SKP tersebut, dari Rp25 miliar yang dijanjikan di awal oleh VL baru disanggupi hanya sebesar Rp5 miliar dengan penyerahan tunai melalui Wawan Ridwan,” tutur Karyoto.

Sumber : Cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY