KPK Tolak Pengembalian Gratifikasi Dari Irwandi Yusuf

0
Ilustrasi

Pelita.Online – Komisi Pemberantasan Korupsi menolak pengembalian uang gratifikasi sejumlah Rp 39 miliar dari tersangka kasus korupsi pengurusan Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh Irwandi Yusuf.

Uang dari gubernur Aceh non aktif itu tidak diurus dalam laporan penerimaan gratifikasi, melainkan langsung disita oleh penyidik guna kepentingan penanganan perkara.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPK 2/2014.

“Intinya laporan tersebut tidak dapat diproses dalam mekanisme pelaporan gratifikasi karena saat ini sedang berjalan proses penanganan perkara, di mana IY adalah salah satu tersangka di sana,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (6/9).

Menurut Febri, keputusan itu telah diberitahukan KPK kepada Irwandi melalui kuasa hukumnya.

“Telah disampaikan pada IY melalui kuasa hukumnya,” tandasnya.

Irwandi melalui kuasa hukumnya melaporkan ada pemberian gratifikasi yang diterimanya ke Direktorat Gratifikasi KPK pada 11 Juli 2018 atau delapan hari sejak KPK melakukan tangkap tangan di Aceh.

Dalam kasus DOK Aceh, KPK telah menjerat empat tersangka. Yakni Irwandi Yusuf, Gubernur Bener Meriah Agmadi, serta dua pihak swasta Hendri Yuzal dan T. Syaiful Bahri.

Diduga, Irwandi meminta jatah sebesar Rp 1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOK Aceh tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah kepada Bupati Ahmadi. Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemprov Aceh. [wah] 

Rmol.co

LEAVE A REPLY