Kronologis Penangkapan Wali Kota Tegal oleh KPK

0

Jakarta, Pelita.Online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Wali Kota Tegal Siti Mashitah Soeparno pada Selasa, 29 Agustus 2017. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Mashitah bersama tujuh orang lainnya diamankan KPK.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, kronologis tangkap tangan Mashitah bermula pada pukul 15.17 WIB saat tim KPK mengamankan Manez dan Imam Mahradi, dua supir Amir Mirza Hutagalung di sebuah posko pemenangan. Amir diketahui pengusaha serta tangan kanan Mashitah.

Di lokasi tersebut, tim KPK menemukan uang tunai senilai Rp200 juta yang dimasukan ke dalam sebuah tas berwarna hijau. Uang tersebut diduga bagian dari uang yang diambil Manez dari Kepala Bagian Keuangan RSUD Kardinah Tegal yang diambil sekitar 11.40 WIB sejumlah Rp300 juta.

“Sementara, sejumlah Rp50 juta disetor ke rekening AMH (Amir Mirza Hutagalung) di Bank Mandiri, dan Rp50 juta lainnya ke rekening AMH di Bank BCA,” kata Agus di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 30 Agustus 2017.

Kemudian, sekitar pukul 16.40 WIB, tim mengamankan mantan Kasubag Pendapatan dan Belanja RSUD Kardinah, Agus Jaya di kediamannya di Kota Tegal. Lalu, sekitar pukul 16.50 WIB, tim bergerak mengamankan Umi di kediamannya.

Selanjutnya, pada pukul 17.00 WIB, tim KPK mengamankan Mashitah beserta ajudannya, Akhbari Cinthya Berliani di Komplek Kantor Wali Kota Tegal. Kemudian, di Jakarta, sekitar pukul 16.50 WIB, tim KPK juga mengamankan Amir Mirzah di lobby sebuah apartemen di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

“Amir langsung dibawa ke Gedung KPK setelah itu,” lanjut Agus.

Di tempat terpisah, sekitar pukul 17.30 WITA, tim kemudian mengamankan Cahyo Supriadi, Wakil Direktur RSUD Kardinah di sebuah hotel di Balikpapan. Kemudian, pada pukul 20.00 WIB, Cahyo diterbangkan tim KPK ke Jakarta.

“Sementara, pihak-pihak yang diamankan di Tegal dibawa ke Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB melalui jalur darat,” jelas Agus.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi, antara lain; Rumah Dinas Wali Kota, sebuah posko pemenangan, serta ruang kerja direktur, wakil direktur, dan Kabag Keuangan RSUD Kardina.

Setelah diperiksa 1×24 jam, KPK kemudian menetapkan tiga tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Tegal tersebut. Mereka yakni; Siti Mashita Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung sebagai tersangka suap. Sementara itu, Cahyo Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan melanjutkan, pemberian uang tersebut diduga terkait dengan pengelolaan dana Jasa Kesehatan di RSUD Kardinah, Kota Tegal dan fee proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal Tahun Anggaran 2017. Total suap mencapai Rp5,1 miliar.

Uang suap tersebut dikumpulkan dari dana Jasa Pelayanan senilai Rp1,6 miliar serta dari fee-fee proyek di lingkungan Pemkot Tegal sekitar Rp3,5 miliar. Pengumupulan uang tersebut diindikasikan diterima dalam rentang Januari hingga Agustus 2017. Pemberian tersebut diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari kepala dinas.

“Pada saat OTT, SMS/AMH diduga menerima uang sejumlah Rp300 juta,” tutur Basaria.

Atas perbuatannya, Mashitah dan Amri Mirza disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, sebagai tersangka pemberi suap, Cahyo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Metrotvnews.com

LEAVE A REPLY